Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal : 1. Keterwakilan Perempuan kurang dari 30% dari jumlah kebutuhan di Kecamatan Jatiroto , Kedungjajang dan Pasirian. 2. Jumlah Pendaftar Kurang dari dua (2) kali kebutuhan di Kecamatan Tempursari . Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lumajang membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu :
Kecamatan Jatiroto ( Dibuka untuk Pendaftar Perempuan )
Kecamatan Kedungjajang ( Dibuka untuk Pendaftar Perempuan )
Kecamatan Pasirian ( Dibuka untuk Pendaftar Perempuan )
Kecamatan Tempursari ( Dibuka untuk Pendaftar Umum)
Pengumuman dan Dokumen Pendaftaran dapat diunduh DISINI