Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar
Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas
persyaratan calon Pengawas TPS dari Kelurahan/Desa. Bersama ini kami mengumumkan nama-nama Anggota Pengawas TPS terpilih untuk Kelurahan/Desa se Kabupaten Lumajang, sebagai berikut :
Pengumuman dapat diakses melalui link :
Pengumuman Hasil Seleksi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Serentak tahun 2024 (Unduh)