Lompat ke isi utama

TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN

TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap:
    • Pelanggaran Pemilu.
    • Sengketa proses Pemilu.
  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
    • Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
    • Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota;
    • Penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
    • Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
    • Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
    • Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
    • Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
    • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
    • Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
    • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
    • Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota;
  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota, yang terdiri atas:
    • Putusan DKPP;
    • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
    • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
    • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
    • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
  8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; dan
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
  2. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu diwilayah Kabupaten/Kota;
  3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.

Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:

  1. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
  2. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
  3. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
  4. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
  5. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi

Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:

  1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
  2. Memverilikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
  3. Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah Kabupaten/Kota;
  4. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
  5. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
  4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
  7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tatrapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
  4. enyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota;
  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan