Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Lumajang Ingatkan Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Lumajang Berbasis Kompetensi, Kapasitas, dan Integritas

Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang

BawasluLumajang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang saat ini tengah melakukan proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan atau Pilkada Serentak tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dimulai pada tanggal 17 April hinggga 5 November 2024, yang tahapan dan jadwal seleksinya dimulai pada 23 April hingga 16 Mei 2024.

Berkaitan dengan proses rekrutmen PPK dan PPS tersebut, Bawaslu Kabupaten Lumajang telah menerbitkan Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Lumajang Nomor: 129/PM.00.02/K.JI-10/04/2024 tertanggal 22 April 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati mengatakan Surat Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu Kabupaten Lumajang dalam mengawal dan mengawasi proses penyelenggaraan Pemilihan atau Pilkada 2024 di Kabupaten Lumajang.

"Kita ingin agar pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Lumajang nantinya berjalan dengan baik, sehingga Bawaslu Kabupaten Lumajang sangat berharap agar penyelenggara Pemilihan baik PPK dan PPS juga memiliki kompetensi, kapasitas dan integritas," katanya.

Lebih lanjut Lutfiati mengatakan Surat Imbauan diterbitkan dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pilkada 2024 yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan Pemilihan yang efektif dan efisien.

Selengkapnya, imbauan Bawaslu Kabupaten Lumajang kepada KPU Kabupaten Lumajang dalam pembentukan PPK dan PPS adalah sebagai berikut:

  1. KPU Kabupaten Lumajang agar melaksanakan proses pembentukan badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. KPU Kabupaten Lumajang agar memberikan kesempatan luas bagi masyarakat di Kabupaten Lumajang yang memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara badan adhoc;
  3. KPU Kabupaten Lumajang melibatkan public dalam proses pembentukan badan adhoc dengan memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon anggota badan adhoc tersebut. (Humas)