Lompat ke isi utama

Berita

Buka Cangkrukan Demokrasi Jatim, Lolly Suhenty Instruksikan 90 Persen Konten Medsos Bawaslu Harus Substantif dan Edukatif

loly

Anggota Bawaslu RI Loly Suhenty saat membuka acara "Cangkrukan Demokrasi"

 

Lumajang - Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Lolly Suhenty, menginstruksikan seluruh jajaran Humas Bawaslu untuk merombak komposisi konten publikasinya. Komposisi konten kelembagaan kini harus didominasi oleh konten edukasi dan informasi substantif di kisaran 80 hingga 90 persen, sementara konten seremonial dibatasi maksimal 10 hingga 20 persen. 

 

Instruksi tegas ini disampaikan Lolly saat memberikan keynote speech sekaligus membuka acara "Cangkrukan Demokrasi: Reorientasi Kehumasan dari Publikasi Kelembagaan Menuju Komunikasi Berdampak" yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Kamis (08/10/2026). 

 

Lolly memaparkan bahwa media sosial Bawaslu tidak boleh sekadar menjadi etalase kegiatan lembaga, melainkan harus dihidupkan sebagai ruang belajar, ruang mendengar, dan ruang bertemu dengan masyarakat. Oleh karena itu, cara bercerita (storytelling) dan pengemasan pesan harus disesuaikan dengan karakter ragam masyarakat setempat, khususnya di Jawa Timur, meski standar nilai dan substansi tetap sama. 

 

"Kehumasan tidak cukup hanya memberitakan kegiatan Bawaslu. Konten kita harus menjawab apa yang perlu diketahui masyarakat. Jadikan masa non-tahapan ini sebagai momentum membangun kepercayaan dan kedekatan publik sebelum mereka benar-benar membutuhkan peran Bawaslu saat tahapan bergulir," tegas Lolly.

 

Evaluasi humas, tambahnya, juga harus berpijak pada data publikasi untuk memitigasi cara kerja, guna memastikan informasi semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat dan mampu mendorong pengawasan partisipatif. 

 

Kegiatan pembinaan kehumasan strategis ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim. Bawaslu Kabupaten Lumajang juga berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini yang diwakili langsung oleh Anggota Bawaslu Lumajang M. Syarifudin Lubis selaku Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas, serta Moh. Farhan selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi beserta seluruh staf pengampu terkait, siap mengimplementasikan arahan Bawaslu RI tersebut di wilayah kerja Kabupaten Lumajang. 

Penulis : ella Luma

Foto : M.S. Lubis