Lompat ke isi utama

Berita

Kupas Tuntas Perbawaslu 1/2021 dan 3/2022, Bawaslu Lumajang Pertajam Pembagian Tugas Divisi Berstatus Tipe A

ryan

Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, Kordiv SDMO Radheteryan Firdiansyah saat menyampaikan materi dalam kegiatan rapat manajemen SDM pengawas di lingkungan internal Bawaslu, Senin, 26 Oktober 2026

Lumajang – Sebagai lembaga pemegang status Satuan Kerja (Satker) dengan predikat Bawaslu Tipe A di Jawa Timur, Bawaslu Kabupaten Lumajang terus bergerak cepat memantapkan efektivitas dan keselarasan tata kerja kelembagaan. Langkah strategis ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat (SDMO), Radheteryan Firdiansyah, dalam Rapat Manajemen SDM Pengawas dan Kesekretariatan yang berlangsung pada Senin (26/10/2026).

Dalam forum konsolidasi internal tersebut, Radheteryan menguraikan secara komprehensif tata kerja dan pola hubungan interaktif di Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat serta Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. Pihaknya menekankan bahwa status Bawaslu Tipe A membawa konsekuensi logis pada tuntutan spesialisasi, akuntabilitas tinggi, serta kejelasan peran di setiap lini kerja.

“Seluruh elemen organisasi, baik pimpinan komisioner maupun jajaran kesekretariatan, wajib memahami secara presisi posisi, fungsi, dan batas tanggung jawab masing-masing. Kedua Perbawaslu tersebut menjadi panduan navigasi utama agar tidak terjadi tumpang tindih peran dalam mengawal seluruh tahapan pengawasan demokrasi di Kabupaten Lumajang”, ujarnya.

Lebih lanjut, Radheteryan memaparkan perincian tugas pokok dan fungsi pada tiap-tiap divisi secara harmonis. Divisi SDMO berfokus pada penguatan kapasitas kelembagaan, penegakan etika, dan pelatihan berkesinambungan. Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa bertugas mengawal produk hukum serta mediasi sengketa, Divisi Pencegahan dan Humas memimpin pemetaan kerawanan serta hubungan masyarakat, dan Divisi Penanganan Pelanggaran serta Datin mengelola investigasi dugaan pelanggaran hingga transparansi data.

Ia menutup paparannya dengan menekankan bahwa kesuksesan pelaksanaan fungsi setiap divisi sangat bergantung pada pola hubungan yang sehat antara komisioner selaku pembuat kebijakan dan kesekretariatan sebagai pendukung teknis-administratif. Berlandaskan prinsip kolektif-kolegial dan profesionalisme, Bawaslu Kabupaten Lumajang optimistis dapat terus menghadirkan pengawasan pemilu yang responsif, terintegrasi, dan tepercaya bagi publik

Penulis : ella Luma

Foto: rere