Lompat ke isi utama

Berita

Ahmad Martha Paparkan Konsep Dasar Perbawaslu, Ingatkan Pentingnya Keseragaman Hukum Guna Hindari Bingung

hi

Lumajang – Perbedaan penafsiran hukum terhadap pasal-pasal dalam undang-undang kepemiluan masih menjadi tantangan nyata bagi pengawas pemilu di lapangan. Jika tidak segera disamakan, perbedaan penafsiran pada kasus yang serupa dikhawatirkan memicu kebingungan publik serta mencederai asas keadilan bagi pencari keadilan pemilu.

Hal tersebut dipaparkan secara gamblang oleh Pemateri I, Ahmad Martha, dalam forum Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 6 bertema Penanganan Pelanggaran, Selasa (2/6). Dalam kesempatan itu, Martha mengupas tuntas konsep dasar penanganan laporan dan temuan berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 serta Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

"Penyamaan persepsi terhadap regulasi yang multitafsir atau multiinterpretasi mutlak diperlukan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman pemahaman dan penerapan hukum oleh seluruh penyelenggara pemilu, sehingga mampu menjamin kepastian hukum, keadilan, dan konsistensi di setiap wilayah," jelas Martha.

Di hadapan 115 peserta Zoom, Martha menguraikan secara rinci dasar hukum penanganan pelanggaran yang meliputi UU 7/2017, Perbawaslu penanganan laporan, hingga aturan Sentra Gakkumdu. Ia juga menjelaskan klasifikasi jenis pelanggaran, mulai dari wilayah administrasi, kode etik, tindak pidana pemilu, hingga pelanggaran hukum lainnya yang kerap ditemui pengawas.

Untuk memberikan gambaran riil, Martha menyajikan tabel komparasi penanganan pelanggaran di tiga wilayah, yaitu Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto. Data menunjukkan perbedaan dinamika yang mencolok; pada pemilu lalu Kabupaten Mojokerto menangani 2 laporan dan 1 temuan, sementara pada tahapan pemilihan (Pilkada), angka laporan di Kabupaten Mojokerto melonjak drastis hingga mencapai 12 laporan, disusul Kabupaten Gresik dengan 5 laporan.

"Data komparatif ini memperlihatkan betapa dinamisnya penegakan hukum di tiap daerah. Oleh karena itu, penguasaan terhadap syarat formil-materil laporan serta batas waktu pelaporan harus benar-benar dikuasai oleh pengawas agar penanganan tidak cacat prosedur," tegas Martha.

Penulis : Ella Luma

Foto : Miela