Lompat ke isi utama

Berita

Anggaran P2P Dipangkas 60%, Eka Rahmawati: Kualitas Pengawasan Partisipatif Jatim Harga Mati!

2904

Eka Rahmawati memastikan program Pendidikan Pengawasan Partisipatif tetap berjalan optimal meski di tengah efisiensi anggaran melalui skema daring yang adaptif.

Lumajang -  Kebijakan efisiensi anggaran nasional yang berdampak pada pemotongan anggaran hingga 60 persen tidak menyurutkan langkah Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk mencetak kader pengawas pemilu di akar rumput. Bawaslu Jatim memastikan program Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun Anggaran 2026 tetap berjalan optimal melalui transformasi skema dari luar jaringan (luring) menjadi dalam jaringan (daring).

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Eka Rahmawati, saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan P2P secara virtual bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Selasa (28/4/2026).

"Perubahan skema ke daring di 38 kabupaten/kota ini adalah realita akibat pengembalian anggaran ke Kementerian Keuangan. Namun, saya tegaskan kepada seluruh jajaran, kualitas output dan dampak program tidak boleh menurun sedikit pun. P2P bukan sekadar kegiatan formal penyerapan anggaran, melainkan investasi jangka panjang kita," ujar Eka Rahmawati di hadapan peserta rapat.

Eka menjelaskan, perubahan ini menuntut adaptasi teknis dan manajerial yang kuat, terutama di tingkat Kabupaten/Kota. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang didominasi oleh provinsi, kali ini Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan mandat penuh untuk mengelola kegiatan secara mandiri, mulai dari rekrutmen hingga pertanggungjawaban.

Lebih lanjut, Eka menginstruksikan agar rekrutmen peserta dilakukan secara ketat dan strategis dengan target pengumpulan data maksimal pada 6–7 Mei 2026. Bawaslu Jatim membidik pemilih muda, perempuan, dan kelompok disabilitas yang berbasis komunitas (seperti Karang Taruna dan PKK) sebagai sasaran utama.

"Kita tidak mencari peserta elit yang hanya formalitas organisasi, melainkan mereka yang bisa menjadi amplifier (penyambung lidah) gerakan pengawasan di lingkungannya. Meskipun dilaksanakan via Zoom dengan metode blended learning, hak peserta seperti pulsa data dan sertifikat tetap terpenuhi, serta akuntabilitas administrasi (SPJ) wajib dijaga ketat," pungkas Eka menutup arahannya.

Penulis : Ella Luma
Fotoo : Nin