Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Gerrymandering, Bawaslu Perkuat Pengawasan Dapil

1902

Dwi Endah Prasetyorini, dalam sambutannya menegaskan bahwa forum Cangkrukan Demokrasi merupakan agenda rutin yang menjadi ruang silaturahmi sekaligus diskusi substantif bagi jajaran penyelenggara Pemilu se-Jawa Timur

Lumajang – Anggota Bawalsu Kabupaten Lumajang, M.Syarifudin Lubis mengikuti kegiatan forum Cangkrukan Demokrasi dengan mengangkat tema Perubahan Undang-Undang Pemilu untuk Daerah Pemilihan (Dapil), yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. 
Ini dilakukan sebagai respons atas dinamika revisi regulasi kepemiluan. Kegiatan ini menjadi ruang kolaboratif antara Bawaslu dan KPU dalam membedah isu strategis yang berimplikasi langsung pada keadilan representasi politik.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyorini, dalam sambutannya menegaskan bahwa forum Cangkrukan Demokrasi merupakan agenda rutin yang menjadi ruang silaturahmi sekaligus diskusi substantif bagi jajaran penyelenggara Pemilu se-Jawa Timur.

“Forum ini bukan sekadar pertemuan, tetapi ruang menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi rekan-rekan di kabupaten/kota. Isu perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi sangat aktual dan krusial untuk kita diskusikan bersama,” ujar Endah.

Ia menyampaikan bahwa penataan daerah pemilihan bukan hanya persoalan teknis administratif, melainkan menyangkut keadilan bagi pemilih serta kesetaraan bagi peserta Pemilu. Karena itu, setiap perubahan regulasi harus tetap berpedoman pada tujuh prinsip dasar penataan dapil, di antaranya kesetaraan nilai suara (one person, one vote, one value), ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, dan cakupan wilayah yang kohesif.

Lebih lanjut, Bawaslu Jatim mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi praktik gerrymandering, yakni manipulasi batas dapil yang dapat menguntungkan pihak tertentu. Menurutnya, setiap penyesuaian dapil baik melalui revisi undang-undang maupun regulasi turunan seperti PKPU harus memastikan tidak ada hak konstitusional pemilih yang tercederai.

“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan melekat dalam setiap tahapan penetapan dapil dan alokasi kursi. Diskusi ini diharapkan melahirkan pertukaran informasi yang konstruktif,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar diskusi serupa dapat direplikasi di tingkat kabupaten/kota sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing. Bawaslu, lanjutnya, memang tidak berada pada posisi menentukan kebijakan teknis, namun membuka ruang dialog dua arah guna memperoleh masukan yang komprehensif.

Forum yang menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum ini menjadi wujud sinergi antar penyelenggara Pemilu dalam mengawal setiap perubahan regulasi agar tetap berpijak pada prinsip demokrasi yang berintegritas.

Penulis : Ella Luma
Foto : Din's