Lompat ke isi utama

Berita

Awasi SIPOL di Masa Non Tahapan, Bawaslu Perkuat Kesiapan Pemilu 2029

0902

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah mengikuti Zoom Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa

Lumajang – Bawaslu kabupaten/kota bersama Bawaslu Provinsi se-Jawa Timur mengikuti Zoom Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini membahas pemutakhiran data kepengurusan partai politik serta kesiapan pengawasan menjelang tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rusmi Fahrizal Rustam, menegaskan bahwa pemutakhiran data kepengurusan partai politik yang saat ini berlangsung belum masuk dalam tahapan resmi Pemilu 2029. Oleh karena itu, pengaturannya belum menggunakan Peraturan KPU (PKPU), melainkan berpedoman pada Surat Keputusan KPU RI serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025.

“Kegiatan pemutakhiran data kepengurusan partai politik ini belum masuk tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029. Ini masih bersifat persiapan, sehingga belum ada PKPU yang mengatur,” ujar Rusmi Fahrizal Rustam.

Ia juga menyampaikan bahwa di Jawa Timur, Bawaslu mendapatkan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dari KPU untuk melakukan monitoring. Kondisi ini berbeda dengan beberapa daerah di luar Jawa yang belum memperoleh akses serupa karena pemutakhiran data tersebut dianggap belum masuk tahapan resmi.

Rusmi turut mengapresiasi langkah sejumlah Bawaslu kabupaten/kota yang telah melakukan koordinasi dengan partai politik. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari program konsolidasi demokrasi untuk membantu partai politik mempersiapkan diri menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029.

“Koordinasi dengan partai politik merupakan langkah positif. Ini membantu partai untuk lebih siap ketika tahapan resmi dimulai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rusmi memaparkan bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029 akan dimulai sekitar 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika pemungutan suara dilaksanakan pada Februari 2029, maka tahapan tersebut diperkirakan dimulai sekitar Juni 2027 atau awal tahun 2027, setelah KPU RI yang baru dilantik dan undang-undang pemilu yang baru disahkan.

“Ketika tahapan pendaftaran dimulai nanti, pengawasan Bawaslu tidak lagi sekadar monitoring. Akan ada pengawasan aktif hingga penindakan, termasuk verifikasi lapangan ke kantor-kantor partai politik,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah, yang turut mengikuti kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pemutakhiran data kepengurusan partai politik saat ini sangat penting sebagai basis data awal bagi Bawaslu.

“Data yang dikumpulkan saat ini akan menjadi referensi dan data pembanding bagi Bawaslu ketika tahapan pendaftaran dan verifikasi resmi dimulai. Ini sangat membantu dalam memperkuat fungsi pengawasan ke depan,” ungkap Mudawiyah.

Ia menambahkan, pada masa non-tahapan ini pengawasan yang dilakukan Bawaslu masih bersifat pencatatan dan monitoring melalui SIPOL tanpa penindakan. Namun demikian, upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan dan kesiapsiagaan pengawasan Pemilu.
“Koordinasi dan konsolidasi yang dilakukan saat ini merupakan investasi pengawasan. Bawaslu Lumajang siap menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal ketika tahapan Pemilu 2029 resmi dimulai,” pungkasnya.

Penulis : Ella Luma
Foto : Re