Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Lumajang Gelar Rakor Pemutakhiran Data, Perkuat Akurasi Pemilih Berkelanjutan

lubis

Lumajang – Bawaslu Kabupaten Lumajang menerima kunjungan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang dalam rangka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin (30/03/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bawaslu ini memfokuskan pada sinkronisasi temuan lapangan dan validasi data pemilih guna memastikan hak pilih warga negara terlindungi dengan akurat.

Hadir dalam rakor tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lumajang, sementara dari pihak Bawaslu diwakili oleh tiga orang Anggota. Fokus utama pembahasan mencakup penanganan data pemilih anomali, pemilih meninggal dunia, hingga penyamaan persepsi mengenai kategori pemilih baru.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, M. Syarifudin Lubis, menekankan pentingnya tindak lanjut atas temuan hasil uji petik yang dilakukan jajaran pengawas. Ia menyoroti adanya temuan warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam data.

"Kami mengonfirmasi kembali tindak lanjut atas imbauan yang telah kami sampaikan. Berdasarkan hasil uji petik di tiga kecamatan, masih ditemukan warga yang sudah meninggal dunia namun namanya masih terdata di PDPB. Hal ini harus segera dibersihkan agar data kita benar-benar mutakhir," tegas Lubis dalam keterangannya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Lumajang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Abu Kusaeri, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan verifikasi hingga tingkat desa. Ia mengungkapkan adanya data dari Kemendagri terkait warga berusia di atas 100 tahun yang setelah dikonfirmasi ternyata sudah meninggal dunia dan tidak masuk dalam coklit 2024 lalu.

"Untuk data ganda, kami sangat berhati-hati. KPU tidak dapat serta-merta menghapus data hanya berdasarkan kesamaan nama dan alamat saja, kecuali jika NIK-nya terbukti identik," jelas Abu Kusaeri.

Selain masalah data meninggal dunia, rakor ini juga menjadi ajang penyamaan persepsi terkait kategori "Pemilih Baru".

Bawaslu memandang pemilih baru adalah warga yang memasuki usia 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Di sisi lain, KPU mengategorikan pemilih baru sebagai penduduk yang baru terdaftar di wilayah administratif tersebut.

Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen kedua lembaga untuk terus menjaga komunikasi intensif. Langkah ini diambil demi memastikan setiap elemen data dalam daftar pemilih dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sebelum memasuki tahapan Pemilu berikutnya.

Penulis dan Foto : Ella Luma