Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Dorong Penguatan Kelembagaan dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu dalam DHS Seri 3

sisin

Lumajang - Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Sinta, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan dan profesionalitas penyelenggara pemilu dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 3. Kegiatan yang untuk pertama kalinya dibuka untuk umum ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi dan edukasi demokrasi kepada masyarakat luas.

Dalam sambutannya, Dewita membuka dengan ucapan “mohon maaf lahir dan batin” dalam suasana Syawal, sekaligus menandai keberlanjutan DHS yang telah memasuki tahun kedua penyelenggaraan secara konsisten dengan beragam topik strategis. Ia menyebut, keterbukaan forum kepada publik merupakan langkah penting dalam memperluas partisipasi dan pemahaman masyarakat terhadap isu-isu kepemiluan.

Mengangkat tema kelembagaan Bawaslu, Shinta mengajak peserta untuk melakukan refleksi kritis terhadap struktur organisasi yang ada saat ini. Ia mempertanyakan apakah bentuk kelembagaan Bawaslu telah ideal dalam menjalankan fungsi pengawasan yang mencakup aspek pencegahan dengan ruang lingkup luas, serta penindakan melalui penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu.

Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu. Menurutnya, perlu dikaji lebih jauh apakah sistem rekrutmen terbuka yang berlaku saat ini sudah tepat, ataukah perlu dipertimbangkan model pengisian berbasis karier guna menjamin keberlanjutan kompetensi dan profesionalitas lembaga.

Dalam diskusi tersebut, turut disampaikan pandangan dari Arif Budiman yang menekankan pentingnya sertifikasi bagi penyelenggara pemilu, baik di KPU maupun Bawaslu. Ia berpandangan bahwa meskipun latar belakang pendidikan formal tidak dibatasi, penyelenggara pemilu seharusnya memiliki keahlian tersertifikasi sebagai bentuk standar kompetensi profesional.

“Pandangan tersebut dinilai relevan mengingat kedua lembaga penyelenggara pemilu kini bersifat permanen dan telah berulang kali menyelenggarakan pemilu. Sertifikasi dapat menjadi instrumen untuk memastikan kualitas dan integritas penyelenggara tetap terjaga”, ungkap komisioner asal Blitar ini.

Menutup sambutannya, Shinta menegaskan bahwa menjadi penyelenggara pemilu merupakan sebuah keahlian yang memerlukan pembelajaran dan pendalaman secara berkelanjutan. Terlepas dari perlu atau tidaknya sertifikasi formal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia tetap menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi.

Penulis : Ella Luma

Foto : Miela