Bawaslu Jatim Gelar Pembekalan ASN PPPK, Bawaslu Kabupaten Lumajang Turut Hadir
|
Lumajang – Menyusul pelantikan resmi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Bawaslu se-Indonesia, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan pembekalan bagi ASN PPPK di jajaran Bawaslu se-Jatim pada Rabu, (1/07/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan ASN PPPK dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk ASN PPPK dari Bawaslu Kabupaten Lumajang yang baru saja dilantik.
Pembekalan ini menjadi momen penting untuk memperkuat pemahaman pegawai baru terhadap nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu di daerah.
Dalam sambutannya, Plh Ketua Bawaslu Jawa Timur, Rusmi Fahrizal Rustam, menyampaikan apresiasi dan harapan besar kepada seluruh ASN PPPK yang telah resmi bergabung dalam keluarga besar Bawaslu.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh yang telah dilantik dan kini resmi menjadi bagian dari Bawaslu. Semoga dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, dan menjaga marwah lembaga pengawas Pemilu ini,” ujar Rusmi.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Jatim, Yusuf, menekankan pentingnya sikap profesional dan loyalitas dalam bekerja sebagai ASN. Ia berpesan agar para pegawai selalu menjaga soliditas tim dan mematuhi struktur serta aturan yang berlaku di lingkungan Bawaslu.
“Bekerjalah dengan baik sesuai aturan. Jaga profesionalitas, loyalitas, dan komunikasi yang baik dengan pimpinan, pejabat struktural, serta sesama rekan kerja baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Yusuf di hadapan para peserta pembekalan.
Turut memberikan materi dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Jatim, Wesly Simangunsong, yang mengingatkan bahwa para Kepala Sekretariat (Kasek) dan Koordinator Sekretariat (Korsek) di kabupaten/kota memiliki tanggung jawab membimbing dan mengawasi ASN PPPK yang baru dilantik.
“Karena sudah resmi menjadi bagian dari Korps ASN, para pegawai wajib memahami dasar hukum kepegawaian, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN, serta SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK,” jelas Wesly.
Ia juga menegaskan pentingnya penempatan pegawai sesuai jabatan fungsional dan kebutuhan organisasi.
“Jangan sampai pegawai sudah masuk tapi tidak memiliki peran atau tempat yang jelas. Penempatan harus sesuai fungsi dan struktur,” tambahnya.
Kehadiran ASN PPPK dari Bawaslu Kabupaten Lumajang dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas aparatur pengawas pemilu di daerah. Melalui pembekalan ini, diharapkan seluruh ASN PPPK dapat bekerja dengan penuh dedikasi, memperkuat budaya kerja yang berintegritas, serta berkontribusi aktif dalam menjaga kualitas demokrasi di Jawa Timur.
Penulis : Ella Luma
Foto : Din's