Lompat ke isi utama

Berita

Tertib Arsip, Bawaslu Lumajang Percepat Penyusutan dan Pemusnahan Dokumen Inaktif

2004

Bawaslu Kabupaten Lumajang mempercepat penertiban arsip melalui penyusutan dan pemusnahan arsip nonaktif guna mewujudkan tata kelola kelembagaan yang tertib dan akuntabel.

Lumajang - Bawaslu Kabupaten Lumajang melalui Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) menggelar rapat internal guna membahas rencana penertiban arsip, dengan fokus pada penyusutan dan pemusnahan arsip inaktif sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan, Senin (20/04/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Divisi SDM tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas dorongan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur agar pengelolaan arsip di tingkat kabupaten/kota berjalan lebih optimal.

Staf sekretariat sekaligus arsiparis Bawaslu Kabupaten Lumajang, Wahyudi, menjelaskan bahwa agenda utama dalam rapat tersebut adalah percepatan proses penyusutan dan pemusnahan arsip yang telah memasuki kategori inaktif.

“Agenda yang dibahas adalah penyusutan dan pemusnahan arsip. Ini merupakan dorongan dari Bawaslu Jawa Timur untuk segera dilaksanakan. Pada prinsipnya, kegiatan ini memang seharusnya dilakukan setiap tahun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meskipun tidak ada tenggat waktu yang kaku, namun pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat segera direalisasikan. Terlebih, sejumlah arsip lama, khususnya dari tahun 2019, telah masuk kategori inaktif dan perlu segera ditindaklanjuti.

“Arsip-arsip yang sudah inaktif, terutama dari tahun 2019, akan segera diajukan untuk dimusnahkan sesuai prosedur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyudi menerangkan bahwa proses pemusnahan arsip tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui mekanisme berjenjang. Arsip yang akan dimusnahkan terlebih dahulu diajukan ke Bawaslu RI, kemudian diteruskan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk memperoleh persetujuan resmi.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam memastikan pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lumajang berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai standar kearsipan nasional.

Dengan penataan arsip yang baik, diharapkan dapat mendukung efektivitas kinerja kelembagaan serta menjaga akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pengawasan pemilu.

Penulis dan Foto : Ella Luma