Bawaslu Jatim Tegaskan Arsip Bermasalah Jangan Dimusnahkan
|
Lumajang – Bawaslu Provinsi Jawa Timur menegaskan pentingnya penyusutan arsip secara berkala serta kehati-hatian dalam proses pemusnahan arsip dalam kegiatan “Ngopi Arsip” seri ke-9 yang dilaksanakan pada Selasa(28/04/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Lumajang secara daring bersama seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Dalam arahannya, Nur Elya Anggraini menyampaikan bahwa pengelolaan arsip tidak cukup hanya dipahami secara teoritis, tetapi harus ditindaklanjuti melalui langkah konkret di masing-masing daerah.
“Yang terpenting dari seluruh rangkaian ini adalah tindak lanjutnya. Jangan menunggu sampai kegiatan selesai, tetapi sejak awal sudah mulai melakukan penyusutan arsip,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih terdapat empat kabupaten/kota yang belum melakukan penyusutan arsip, yaitu Gresik, Lumajang, Magetan, dan Tuban. Hal ini menjadi perhatian serius dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh masing-masing daerah.
Di sisi lain, beberapa daerah dinilai telah menunjukkan progres positif, seperti Kota Surabaya yang telah melaksanakan pemusnahan arsip, serta Kabupaten Malang, Bojonegoro, dan Kota Mojokerto yang telah mengajukan usulan pemusnahan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa proses pemusnahan arsip harus dilakukan secara selektif dan hati-hati, terutama terhadap dokumen yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban keuangan dan hasil pemeriksaan.
“Arsip yang masih berkaitan dengan permasalahan hukum atau keuangan tidak boleh dimusnahkan, karena berpotensi menjadi alat bukti,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap seluruh jajaran dapat meningkatkan kualitas tata kelola arsip serta mampu mengoptimalkan ruang penyimpanan dengan melakukan penyusutan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Ella Luma
Foto : Ata