Bawaslu Kabupaten Lumajang Awasi Pemeriksaan Tes Kesehatan pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang melakukan pengawasan langsung terhadap pemeriksaan kesehatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma bertempat di RSUD Saiful Anwar Malang. Pelaksaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang berlangsung pada tanggal 29 sd 31 Agustus 2024 mulai pukul 07.00 WIB.
Pengawasan pada tanggal 29 sd 30 Agustus 2024 dilakukan oleh Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lumajang beserta staf. Kordiv. . Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lumajang, M. Syarifudin Lubis mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan tidak hanya berfungsi sebagai syarat administratif, tetapi juga untuk memastikan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme.
"Hal ini penting untuk kami lakukan (pengawasan) agar pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, transparan, adil”, ungkap Lubis.
Lubis menambahkan, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam tahapan pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang tertuang dalam PKPU dan Surat Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, bahwa Tim Pemeriksa Kesehatan adalah tim yang terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau direktur Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Melalui pengawasan yang ketat, Bawaslu berupaya menjaga integritas proses Pemilihan Serentak 2024 sehingga pasangan calon yang lolos ke tahap selanjutnya benar-benar memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugas pemerintahan. Bawaslu juga berharap agar tim medis dapat bekerja secara profesional sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan.
Pasangan Calon Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma melaksanakan tes kehatan jasmani pada tanggal 29 Agustus 2024 dan dilanjutkan tes kesehatan rohani pada tanggal 30 Agustus 2024.
Penulis dan Foto : Dincs