Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Koordinasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bersama Gakkumdu

gakkmd

Bawaslu Kabupaten Lumajang mengadakan Rapat Koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Media Center Bawaslu Kabupaten Lumajang. Rapat ini bertujuan membahas Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) menjelang Pemilihan Serentak 2024 serta langkah antisipasi untuk menjaga kondusivitas pemilu, Kamis (29/8/24)

Dalam sambutannya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lumajang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Moh. Farhan menegaskan pentingnya mengantisipasi beberapa faktor yang dapat meningkatkan kerawanan, terutama selama masa kampanye.

“IKP di Kabupaten Lumajang didasarkan pada data Pemilu 2024 yang lalu, di mana kita menempati posisi kedua untuk tingkat kerawanan. Faktor-faktor seperti politik uang, keikutsertaan anak di bawah umur, serta pemberian bantuan bahan pokok perlu diwaspadai agar tidak meningkatkan status kerawanan di Kabupaten Lumajang. Kami juga akan mengkaji pelanggaran terkait keikutsertaan Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Lumajang masuk dalam daftar kabupaten rawan menurut Bawaslu RI, berada di peringkat kedua setelah Kabupaten Sampang.

"Menurut indikator dari Bawaslu RI, Kabupaten Lumajang berada di posisi ke-4 untuk potensi kerawanan pemilihan. Namun, untuk peta kerawanan pemilihan di Jawa Timur, Lumajang alhamdulillah tidak masuk kategori rawan," ujarnya.

Tim Gakkumdu dari Polres Lumajang, Aipda Herya Utama, SH, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat selama masa kampanye.

“Saran dari kami, pengawasan harus lebih diperketat, terutama karena kegiatan kampanye sangat rawan menimbulkan gesekan antar pendukung,” tuturnya.

Pendapat ini juga didukung oleh Aipda Andik Purnomo, SH, yang menyampaikan bahwa Lumajang termasuk salah satu dari empat kabupaten di Jawa Timur dengan tingkat kerawanan tinggi, bersama Madura, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Probolinggo.

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Siti Mudawiyah, menambahkan bahwa potensi kerawanan pemilu juga dipengaruhi oleh netralitas penyelenggara, ASN, dan Kepala Desa.

"Salah satu isu krusial adalah adanya identitas ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan adanya mutasi jabatan di Pemkab Lumajang yang berpotensi mempengaruhi stabilitas politik. Selain itu, kami sedang memantau pelanggaran terkait netralitas di Kecamatan Pasirian dan Kunir, serta pelanggaran di PPK Sumbersuko," ujarnya.

Rapat ini menghasilkan komitmen bersama untuk menghadapi dinamika politik dan menjaga stabilitas dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Lumajang, dengan pendekatan humanis dan persuasif, serta dukungan dari Gakkumdu dan instansi terkait lainnya.

Penulis : Dincs

Foto : Adit