Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Lumajang Hadiri Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024

pkpu

Bawaslu Kabupaten Lumajang menghadiri kegiatan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090 Tahun 2024 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lumajang, Senin (12/8/24). Acara ini dihadiri oleh para Liaison Officer (LO) partai politik dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka memberikan pemahaman terkait Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan bagi calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Lumajang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran para LO partai dalam kegiatan tersebut.

"Hari ini kita akan mensosialisasikan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Keputusan ini berisi pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas dan menjadi pedoman bagi partai-partai yang mengusung calon mereka pada Pilkada 2024," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lumajang, Moh. Farhan, menekankan pentingnya mematuhi pedoman yang disosialisasikan.

"Kami berharap pedoman ini tidak disalahgunakan untuk menciptakan celah kecurangan dalam proses pemilihan. Sosialisasi ini harus benar-benar dipedomani oleh semua pihak, terutama oleh LO partai," tegasnya.

Penyampaian materi utama oleh Komisioner KPU Kabupaten Lumajang, Wiwit Tri Prasetyo, S.Pt, berfokus pada detail teknis dari Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Beliau menjelaskan secara mendalam tentang prosedur pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah serta pentingnya pemeriksaan ini untuk memastikan integritas dan kesehatan para calon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta aktif berdiskusi mengenai teknis pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah, memastikan pemahaman yang tepat untuk meminimalisir kesalahpahaman di lapangan.

Penulis : Dincs
Foto : Adit