Bawaslu Kabupaten Lumajang Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) 2024, Teguhkan Komitmen Keterbukaan dan Akuntabilitas
|
Bawaslu Kabupaten Lumajang menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2024 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Komisi Informasi Jawa Timur. Penyerahan laporan ini merupakan wujud nyata komitmen kelembagaan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Senin (24/2/2025)
Laporan ke Komisi Informasi Jawa Timur disampaikan melalui Bawaslu Jawa Timur dalam rangka efisiensi anggaran, dan dilakukan bertepatan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Daftar Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang digelar di Hotel Aston Sidoarjo.
Bawaslu Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan institusional dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
“Penyerahan laporan ini adalah bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang terbuka, transparan, dan akuntabel, sesuai prinsip good governance,” ujar perwakilan Bawaslu Kabupaten Lumajang dalam kesempatan tersebut.
Dengan diserahkannya laporan ini, Bawaslu Kabupaten Lumajang berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi yang lebih terbuka dan partisipatif.
Penulis & Foto : Dincs