Bawaslu Lumajang Akan Lakukan Uji Petik DPB, Fokus pada Pemilih Meninggal dan Pindah Domisili
|
Lumajang – Bawaslu Kabupaten Lumajang akan melakukan pengawasan uji petik terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahap II yang telah ditetapkan oleh KPU pada pleno terakhir. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan keberlanjutan data pemilih, terutama terhadap pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah domisili.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, M. Syarifudin Lubis, menjelaskan bahwa uji petik akan dilakukan mulai pekan depan dengan metode sampling.
“Dari 21 kecamatan, kami ambil 50 persen saja, jadi hanya 11 kecamatan yang akan kami jadikan sampel,” ujarnya dalam rapat internal pada Rabu (10/7/2025).
Lubis menambahkan, pengawasan juga akan mencakup meninggal dunia, pemilih potensial,dan pindah pilih, yang ditetapkan setiap tiga bulan oleh KPU.
“Meski tanpa perjalanan dinas, kami akan tetap mengatur strategi agar pengawasan tetap berjalan. Setiap minggu, 5 tim akan diturunkan untuk melakukan uji petik minimal 20 sampai 30 nama,” jelasnya.
Karena tidak ada jajaran pengawas di tingkat kecamatan maupun desa pada masa non-tahapan ini, Bawaslu Lumajang mengoptimalkan peran pengawasan langsung di lapangan. Fokus utama dalam uji petik ini termasuk memverifikasi keberadaan pemilih baru, seperti purnawirawan TNI/Polri atau warga yang baru memenuhi syarat dalam tiga bulan terakhir.
“Setidaknya dalam satu bulan ke depan, hasil uji petik akan dilaporkan ke Divisi Pencegahan. Ini penting untuk memastikan bahwa DPB yang ditetapkan memang benar-benar mencerminkan data pemilih yang valid,” pungkas Lubis.
Uji petik ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akurat, dan akuntabel sejak dari tahapan data pemilih.
Penulis & Foto : Ella Luma