Bawaslu Lumajang Cermati Lonjakan Pemilih Baru dan Potensi Demografi Pada Rekapitulasi PDPB Triwulan III
|
Lumajang - Bawaslu Kabupaten Lumajang secara aktif mengawasi dan memberikan catatan kritis dalam Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lumajang, Rabu (30/9/2026). Fokus pengawasan tertuju pada signifikansi pergerakan data pemilih guna menjamin hak pilih masyarakat terlindungi secara akurat dan transparan.
Dalam forum rapat pleno tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas M. Syarifudin Lubis, menyoroti adanya kenaikan jumlah pemilih sebesar 1 persen dari triwulan sebelumnya.
"Kami mencatat terdapat kenaikan pemilih sebesar 1 persen dari PDPB Triwulan II sebanyak 870.366 jiwa menjadi 874.171 jiwa pada Triwulan III. Bawaslu perlu memastikan secara detail, persebaran kenaikan tertinggi ini terjadi di wilayah mana saja agar mitigasi potensi permasalahan data pemilih dapat kita lakukan sejak dini," tegas M. Syarifudin Lubis saat menyampaikan interupsi pengawasan.
Menanggapi pertanyaan Bawaslu, Anggota KPU Kabupaten Lumajang, Abu Kusaeri, menjelaskan bahwa lonjakan kenaikan jumlah pemilih terbanyak terfokus pada tiga wilayah utama, yakni Kecamatan Lumajang, Pasirian, dan Tempeh. Peningkatan di tiga wilayah tersebut didominasi oleh pendaftaran pemilih baru yang telah memenuhi syarat usia pemilih.
Selain pergeseran angka pemilih baru, KPU Lumajang juga menguraikan komposisi demografi pemilih aktif. Dari total pemilih yang tercatat pada Triwulan III, kelompok Generasi Boomer mendominasi proporsi pemilih aktif di Kabupaten Lumajang, yakni mencapai 196.663 pemilih.
Pengawasan ketat terhadap rekapitulasi PDPB ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Lumajang dalam mengawal keandalan data pemilih. Langkah pencegahan melalui kecermatan analisis data demografi dan pemetaan wilayah dinilai vital untuk mencegah terjadinya pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), maupun pemilih potensial yang belum terdaftar menuju tahapan pemilu mendatang.