Lompat ke isi utama

Berita

Tetapkan 874.171 Pemilih, KPU Serahkan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan III ke Bawaslu Lumajang

Rapat Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tingkat Kabupaten Lumajang Tahun 2026

Penyerahan Berita Acara Pleno Rapat Rekapitulasi PDPB Triwulan III tahun 2026 Tingkat Kabupaten Lumajang

 

Lumajang - Bawaslu Kabupaten Lumajang secara resmi menerima Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kabupaten Lumajang pada Rabu (30/9/2026). Dokumen resmi bernomor 37/PP.07-BA/3508/2026 tersebut diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, M. Syarifudin Lubis, dari Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriatmadja.

 

Proses penyerahan berita acara yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Lumajang pada pukul 11.26 WIB tersebut menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Lumajang Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 874.171 pemilih. Jumlah pemilih tersebut secara keseluruhan tersebar di 21 kecamatan serta 205 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.

 

“Berdasarkan komposisi data pemilih yang ditetapkan, jumlah pemilih berjenis kelamin laki-laki tercatat sebanyak 428.603 jiwa, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 445.568 jiwa. Pemutakhiran data pemilih secara berkala ini merupakan langkah krusial untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terdata dengan baik”, ujar Febri, sapaan akrab Ketua KPU Kabupaten Lumajang.

 

Dalam forum rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Lumajang juga mencatat dan menerima masukan data hasil temuan pengawasan Bawaslu Kabupaten Lumajang. Salah satunya adalah temuan mengenai 6 orang pemilih yang terkonfirmasi meninggal dunia, di mana KPU Kabupaten Lumajang berkomitmen akan segera menindaklanjutinya pada proses pemutakhiran data di triwulan selanjutnya.

 

Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Lumajang, M. Syarifudin Lubis, menegaskan bahwa penyerahan berita acara ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan keakuratan data pemilih. Pengawasan berkesinambungan terus dilakukan agar pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat dibersihkan dan hak pilih masyarakat tetap terlindungi secara maksimal.

 

“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat untuk  berpartisipasi aktif dalam mengecek status hak pilihnya serta melaporkan apabila terdapat perubahan data kependudukan, baik pemilih pemula, pindah domisili, maupun anggota keluarga yang telah meninggal dunia”, imbau Lubis.

Penulis : ella Luma

Foto: Re