Syarifudin Lubis: Pengawasan PDPB Harus Berujung pada Data Pemilih yang Semakin Akurat
|
Lumajang – Pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tidak berhenti pada ditemukannya ketidaksesuaian data. Bagi Bawaslu Kabupaten Lumajang, setiap hasil pengawasan harus menjadi bagian dari proses perbaikan agar data pemilih semakin akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi faktual.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, M. Syarifudin Lubis, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kabupaten Lumajang, Rabu (30/9/2026).
Lubis mengatakan, Bawaslu telah melakukan pengawasan melalui pencermatan dan uji petik terhadap data pemilih. Hasil pencermatan tersebut kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten Lumajang melalui saran perbaikan dan imbauan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Bagi kami, pengawasan PDPB bukan semata-mata mencari kesalahan. Yang paling penting adalah memastikan setiap catatan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti, sehingga pada akhirnya data pemilih semakin akurat dan sesuai dengan kondisi faktual,” kata Lubis.
Ia menjelaskan, data pemilih merupakan data yang dinamis. Perubahan dapat terjadi karena berbagai kondisi kependudukan, seperti adanya pemilih yang meninggal dunia, perubahan domisili, perubahan elemen data, maupun perubahan status seseorang.
Karena itu, menurut Lubis, pemutakhiran data harus dilakukan secara berkelanjutan dan membutuhkan pencermatan dari waktu ke waktu. Ketentuan PDPB sendiri saat ini mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2026.
“Data pemilih tidak bisa dipandang sebagai data yang berhenti pada satu waktu. Kondisi masyarakat terus berubah. Karena itu, proses pemutakhiran juga harus terus berjalan, termasuk ketika ditemukan data yang perlu dikoreksi atau diverifikasi kembali,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan Triwulan III, Bawaslu Kabupaten Lumajang sebelumnya menyampaikan Saran Perbaikan Nomor 52/PM.01.02/K.JI-10/09/2026 dan Imbauan Nomor 53/PM.01.02/K.JI-10/09/2026, masing-masing tertanggal 21 September 2026.
Atas masukan tersebut, KPU Kabupaten Lumajang melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data yang menjadi perhatian Bawaslu. KPU juga menyampaikan bahwa hasil pencocokan dan penelitian tersebut telah ditindaklanjuti, termasuk terhadap data pemilih yang berstatus tidak memenuhi syarat kategori meninggal dan data yang tidak dikenali.
Lubis menilai, tindak lanjut tersebut menunjukkan bahwa proses pengawasan dan pemutakhiran data pemilih berjalan dalam satu rangkaian yang saling melengkapi. Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan, sementara KPU melakukan pemutakhiran sesuai kewenangannya berdasarkan data dan hasil pencermatan yang tersedia.
“Harapannya tentu bukan sekadar selesai pada penyampaian saran perbaikan. Kami ingin setiap catatan pengawasan dapat memberikan dampak terhadap kualitas data pemilih. Karena tujuan akhirnya adalah memastikan warga yang memang memenuhi syarat tetap terakomodasi hak pilihnya dan data yang sudah tidak memenuhi syarat dapat ditangani sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi dan keterbukaan antara penyelenggara menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas PDPB. Hal ini sejalan dengan perhatian Bawaslu secara nasional yang mendorong agar seluruh catatan hasil pengawasan ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Menurut Lubis, kualitas data pemilih tidak hanya ditentukan oleh banyaknya data yang berhasil dihimpun, tetapi juga oleh sejauh mana data tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
“Semakin akurat datanya, semakin kuat pula fondasi untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi. Karena itu, pengawasan PDPB harus dilakukan secara konsisten, berkelanjutan, dan berbasis pada kondisi faktual,” pungkasnya.
Penulis : ella Luma
Foto : Re