Bawaslu Lumajang Dorong KPU Percepat Pemutakhiran Data Parpol di SIPOL
|
Lumajang - Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah, menegaskan pentingnya percepatan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh KPU Lumajang. Hal ini disampaikan usai koordinasi langsung yang dilakukan Bawaslu dengan Divisi Teknis KPU Lumajang Wiwit Prasetyo dan Ketua KPU Lumajang, Henariza Febriadmadja, terkait laporan progres pengelolaan data parpol berkelanjutan.
“Bawaslu telah menyampaikan imbauan kepada KPU agar menindaklanjuti surat dinas KPU RI Nomor 1077/PL.01.2-SD/06/2025. Surat ini memuat arahan teknis terkait pemutakhiran data, seperti keanggotaan, struktur kepengurusan tingkat kabupaten dan kecamatan, keterwakilan perempuan, hingga domisili kantor tetap parpol. Bawaslu juga meminta agar pengawasan dilakukan secara terbuka dan memberikan akses SIPOL seluas-luasnya kepada Bawaslu”, ungkap Mudawiyah.
Menurutnya, koordinasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pengawasan tidak langsung Bawaslu terhadap proses digitalisasi data parpol yang berjalan di daerah. Mudawiyah menekankan pentingnya transparansi, termasuk rekap hasil verifikasi dan pelaporan yang harus disampaikan KPU ke KPU Provinsi Jatim melalui SIPOL.
“Ini bagian dari langkah preventif untuk memastikan integritas data parpol menjelang tahapan pemilu. Data yang tidak valid bisa berdampak besar terhadap proses demokrasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar proses verifikasi dilakukan secara komprehensif, tidak hanya formalitas.
Koordinasi ini menjadi langkah konkret Bawaslu Lumajang dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap tahapan awal pemilu. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan validitas dan transparansi data parpol dapat terus ditingkatkan.
Mudawiyah menambahkan, bagi masyarakat Lumajang yang merasa namanya tercatut pada Sipol namun bukan merupakan anggota partai politik bisa melaporkannya ke Bawaslu.
Penulis & Foto : Ella Luma