Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lumajang hadiri Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Sesuai KPT 799 Tahun 2024

bimtek

BawasluKabLmj. Rabu (31/7/24) KPU Kabupaten Lumajang menggelar Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Sesuai KPT 799 Tahun 2024 serta Penegakan Pengawasan Internal Badan Ad Hoc dalam Penyelenggaraan Pemilhan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati Tahun 2024. 

Halim Bahriz selaku Kordiv. Sosdikli Parmas SDM KPU Kabupaten Lumajang dalam sambutannya mengatakan dalam bimtek ini akan membedah tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Hari ini kita akan membedah KPT 799 Tahun 2024, ini pedoman dasar dalam penyusunan daftar pemilih. Saya berhadap teman-teman PPK yang pada periode Pemilu kemarin bergeser divisi, segera menyesuaikan diri sesuai dengan tupoksinya”, ujar Halim

Pada kesempatan tersebut, Staf Hukum Bawaslu Kabupaten Lumajang mewakili Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lumajang mengatakan PPK dan Panwascam dapat bekerjasama dalam tahapan Pemilihan 2024.

“Pada kesempatan ini, saya mewakili pimpinan berharap bapak ibu PPK dapat bekerjasama yang baik dengan Panwascam diwilayah kerja masing-masing. Bapak Ibu PPK di divisi Hukum dapat bekerja secara maksimal. Pengalaman saya kemarin sebagai staf Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Lumajang bahwa divisi hokum merupakan lentera bagi divisi lain baik di KPU maupun di Bawaslu, sehingga apapun tahapannya tidak lepas dari divisi hokum”, ujar Mila

Kordiv. Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lumajang, Amin Shobari mengatakan tahapan penetapan daftar pemillih sementara dimulai pada tanggal 1 Agustus 2024.

“Penetapan daftar pemillih sementara dimulai pada tanggal 1 Agustus 2024, besok juga penetapan TPS, jadi jangan sampai ada TPS yang tertinggal, untuk PPK yang tidak hadir pada giat hari ini,mohon disampaikan agar paham teknisnya”, ujar Amin.