Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lumajang Hadiri Rakor Persiapan Deklarasi Kampanye Damai dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang

rakor

Bawaslu Lumajang Hadiri Rakor Persiapan Deklarasi Kampanye Damai dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang

Jumat (20/9/254) Bawaslu Kabupaten Lumajang menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Deklarasi Kampanye Damai dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang. Rapat tersebut berlangsung di aula KPU Kabupaten Lumajang, yang dihadiri oleh para anggota Bawaslu dan KPU setempat. 

Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan persiapan Pilkada yang damai dan untuk memperkuat koordinasi antar-pemangku kepentingan Pilkada di Lumajang. Dalam sambutannya, Anggota KPU Kabupaten Lumajang, Amin Shobari, menyampaikan bahwa pentingnya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP terkait lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Ia juga mengingatkan para calon untuk mengantisipasi potensi gesekan antar-pendukung

 "Insya Allah, di Lumajang sudah aman dan damai," ujarnya optimis.

Amin Shobari juga menyampaikan harapan agar seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar, aman, dan damai. Harapan ini senada dengan tujuan rapat, yakni untuk memastikan kampanye dan seluruh proses Pilkada dapat berlangsung dengan baik dan tertib.

Dalam diskusi yang berlangsung, Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Lumajang, Moh. Farhan, membahas dua hal utama, yakni pembentukan Pokja Kampanye dan netralitas ASN. Ia menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada, termasuk perilaku di media sosial.

"ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan dengan cara menyukai, berkomentar, atau membagikan unggahan salah satu calon di media sosial," tegas Farhan.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan terkait regulasi kampanye, apakah menggunakan peraturan KPU (PKPU) yang lama atau yang baru.

Rapat juga membahas teknis pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon, yang akan dilakukan pada 23 September 2024 di RCC pada pukul 18.00 WIB. Setiap pasangan calon diberikan kuota 100 orang pendukung yang akan mendapatkan ID Card sebagai akses masuk. Adapun teknis pengundian melibatkan pengambilan undian dengan angka 1-10, dengan empat selongsong disiapkan, satu berisi nomor 1 dan tiga lainnya berisi nomor lain.

Dalam kesempatan itu, Wiwit Tri dari KPU Lumajang menyampaikan harapannya agar para pendukung dapat dikondisikan untuk mematuhi deklarasi kampanye damai. Sementara itu, Ibu Ida, staf KPU Lumajang, menambahkan bahwa hanya mereka yang memiliki ID Card yang dapat memasuki acara, dan pasangan calon diminta untuk mengenakan pakaian yang sopan dan rapi sesuai dengan aturan.

Penulis dan Foto : Nyo

Editor : Dincs