Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lumajang Hadiri Rakor Persiapan Pengundian No. Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang

farahan

KPU Kabupaten Lumajang melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Jumat (20/9/24)

Dalam sambutannya, Komisioner KPU Kabupaten Lumajang Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan bahwa beberapa agenda penting telah dijadwalkan.

“Pada tanggal 22 September 2024 akan dilaksanakan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang. Selanjutnya, pengundian nomor urut Paslon akan berlangsung pada tanggal 23 September 2024. Tahapan kampanye akan dimulai dari 25 September hingga 24 November 2024. Kami berharap semua pihak dapat memberikan dukungan agar seluruh tahapan ini berjalan lancar dan meminimalisir pelanggaran,” ucapnya.

Ia juga menekankan netralitas KPU dalam pengundian nomor urut.

"KPU akan bersikap netral sehingga tidak ada Paslon yang merasa diperlakukan tidak adil. Selain itu, saat kampanye nanti, penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) harus diperhatikan agar tidak melanggar aturan."

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lumajang. Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Moh, Farhan, menyampaikan bahwa Bawaslu akan membentuk Pokja (Kelompok Kerja) Kampanye dan Pokja Netralitas ASN yang beranggotakan dinas-dinas terkait.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan KPU dan instansi lainnya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kampanye. Kami juga mengapresiasi netralitas ASN, namun kami mengingatkan adanya beberapa kegiatan keluarga dari beberapa Camat yang perlu disikapi dengan baik," tegasnya.

Dalam pembahasan teknis, Komisioner KPU Kabupaten Lumajang Divisi Teknis Penyelenggara menjelaskan mekanisme pengundian nomor urut Paslon.

“Pengundian nomor urut akan dilakukan dua kali: pertama, pengambilan bola antrian sesuai urutan pendaftaran oleh Calon Wakil Bupati; kedua, pengambilan bola nomor urut oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati. Proses pengundian ini akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, pukul 18.00 WIB di Gedung RCC, Jalan Lingkar Timur, Lumajang, dengan kuota pendukung sebanyak 100 orang per Paslon,” jelasnya.

Selain itu, pleno penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024, pukul 10.00 WIB, di Kantor KPU Kabupaten Lumajang secara tertutup, dan akan dilanjutkan dengan konferensi pers oleh Ketua KPU Lumajang.

Rapat ini menegaskan komitmen seluruh pihak untuk menjaga kelancaran dan ketertiban dalam setiap tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Lumajang.

Penulis : Dincs

Foto : Adit