Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lumajang Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Lumajang

penertiban apk

KPU Kabupaten Lumajang menggelar rapat koordinasi persiapan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di Aula KPU Kabupaten Lumajang, Kamis (21/11/24). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah dalam menertibkan APK menjelang pelaksanaan pemilu.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Lumajang,Halim Bahriz menekankan bahwa apel persiapan penertiban APK akan dimulai pada 24 November 2024 pukul 00.00 WIB, dilanjutkan dengan proses pembersihan APK. Ia mengingatkan agar proses pembersihan didokumentasikan sebagai laporan kegiatan. Apel penertiban akan dilakukan secara serentak. Untuk Kecamatan Lumajang dan Sukodono, disarankan melaksanakan apel di kecamatan masing-masing, sementara apel di kantor KPU hanya akan dihadiri oleh pihak-pihak terkait.

Halim juga menambahkan bahwa masih ada waktu bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengenai titik pemasangan APK yang menjadi prioritas pembersihan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lumajang, Moh.Farhan dalam sambutannya menegaskan bahwa pembersihan APK harus dilakukan paling lambat H-3 pemilu, yakni Minggu, 24 November 2024 pukul 00.00 WIB. Ia menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, dan pasangan calon terkait proses penertiban.

Farhan menyoroti bahwa pelaksanaan penertiban APK adalah domain KPU dan jajarannya. Pada pemilu sebelumnya, peran PPK dalam penertiban lebih bersifat simbolis, sedangkan Panwascam yang melakukan proses hingga selesai. Ia meminta agar pada pemilu kali ini, penertiban dilakukan serentak, tidak per kecamatan, sesuai dengan titik-titik pemasangan APK yang telah ditentukan.

Ia juga mengingatkan agar penertiban tidak hanya menjadi kegiatan simbolis dan harus sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Bawaslu akan mengirimkan imbauan resmi kepada KPU terkait pelaksanaan penertiban APK. Penertiban sendiri akan dilakukan oleh PPK, sementara Bawaslu dan jajarannya bertugas untuk mengawasi.

Rapat ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memastikan pembersihan APK berjalan lancar dan sesuai regulasi, demi mendukung pemilu yang tertib dan adil.

Penulis & Foto : Dini

Editor : Dincs