Bawaslu Lumajang Perkuat Layanan Hukum Internal dan Eksternal Demi Pengawasan Pemilu yang Akuntabel
|
Lumajang - Bawaslu Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam memperkuat kelembagaan melalui optimalisasi advokasi dan layanan hukum. Langkah ini dinilai strategis tidak hanya untuk memberikan pendampingan eksternal, tetapi juga menjamin seluruh program dan kegiatan internal berjalan selaras dengan regulasi perundang-undangan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati, saat membuka kegiatan Sosialisasi Advokasi dan Layanan Hukum yang berlangsung di Media Center Bawaslu Kabupaten Lumajang, Senin (10/8/2026).
Lutfiati menyampaikan bahwa aspek advokasi hukum merupakan pilar pendukung utama dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Bawaslu. Keberadaan layanan hukum yang solid akan menjadi perisai pendampingan sekaligus instrumen pencegahan potensial terhadap timbulnya masalah hukum di kemudian hari.
"Advokasi dan layanan hukum bukan hanya dibutuhkan saat kita menghadapi persoalan secara eksternal. Secara internal, Bawaslu sangat memerlukan dukungan hukum agar seluruh program dan kegiatan kelembagaan senantiasa berada dalam koridor hukum yang berlaku," ujar Lutfiati di hadapan jajaran Bawaslu.
Menurutnya, pemahaman serta penerapan aspek hukum wajib diinternalisasi oleh seluruh jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Lumajang tanpa terkecuali. Dengan ketaatan hukum yang tinggi, Bawaslu optimis dapat meminimalkan potensi pelanggaran serta menjaga marwah dan kredibilitas lembaga pengawas pemilu.
Melalui sosialisasi ini, Lutfiati berharap seluruh jajaran semakin sigap, responsif, dan profesional dalam mengawal setiap tahapan pengawasan pemilu demi terwujudnya pesta demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Lumajang.
Penulis : Ella Luma
Foto : Re