Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lumajang Tekankan Kedisiplinan Penyusunan Form A Jelang Pengawasan PDPB Triwulan IV

Apel

Lumajang - Menjelang pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV, Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, M. Farhan, memberikan penegasan penting kepada seluruh jajaran staf sekretariat. Farhan meminta agar proses pencatatan hasil pengawasan melalui Form A dilakukan secara lebih tertib, rapi, dan sesuai dengan hasil temuan di lapangan.

Imbauan tersebut disampaikan Farhan saat memberikan arahan dalam apel internal di Kantor Bawaslu Lumajang, Senin (20/10/2025). Ia menekankan bahwa setiap aktivitas pengawasan harus segera dituangkan dalam Form A pada hari yang sama tanpa menunda proses administrasinya.

“Form A adalah dasar pertanggungjawaban kerja-kerja pengawasan kita. Saya minta seluruh jajaran untuk menyusun Form A sesuai fakta lapangan, dibuat segera, tidak ditumpuk, dan tidak ditunda-nunda,” tegas Farhan.

Menurutnya, ketepatan dan kerapian dalam penyusunan Form A menjadi bagian penting untuk mendukung langkah pencegahan maupun penindakan pelanggaran tahapan pemilu, terutama dalam memastikan akurasi data pemilih.

“Semakin tertib administrasi pengawasan kita, semakin kuat data yang kita simpan di rumah data Bawaslu Jatim, dan fondasi kita dalam memastikan data pemilih yang bersih dan akurat. Ini adalah wujud tanggung jawab kita kepada publik,” tambahnya.

Bawaslu Lumajang dalam waktu dekat juga akan melakukan monitoring internal untuk memastikan seluruh jajaran menerapkan standar pelaporan yang baik selama pengawasan PDPB Triwulan IV berlangsung.

Dengan kedisiplinan pelaporan yang tepat waktu dan akurat, Bawaslu berharap proses pengawasan PDPB dapat berjalan lebih optimal dan menghasilkan data pemilih yang berkualitas.

Penulis : Ella Luma

Foto : Nuris