Bawaslu Lumajang Tekankan Tertib Administrasi Sebagai Kunci Utama Akuntabilitas Layanan Hukum
|
Lumajang - Kualitas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu tak hanya ditentukan oleh kejelian di lapangan, melainkan juga keberadaan tertib administrasi yang presisi. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lumajang menggarisbawahi bahwa setiap tindakan kelembagaan harus ditopang oleh pengadministrasian yang sistematis dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah, usai mengikuti Sosialisasi Advokasi dan Layanan Hukum di Media Center Bawaslu Lumajang, Senin (10/8/2026).
Mudawiyah mengungkapkan bahwa masukan dan berbagi pengalaman dari KPU memberikan gambaran komprehensif mengenai pentingnya penguatan layanan hukum internal. Bagi Bawaslu, peningkatan kapasitas hukum jajaran harus berjalan selaras dengan kedisiplinan administrasi.
"Selain pemahaman regulasi, hal mendasar yang menjadi benteng kelembagaan adalah tertib administrasi. Setiap pelaksanaan tugas dan kegiatan wajib didukung dokumen administrasi yang lengkap, sistematis, dan sesuai prosedur agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Mudawiyah
Ia menambahkan, ketertiban administrasi merupakan syarat utama dalam menciptakan tata kelola pengawasan Bawaslu yang efektif, akuntabel, serta transparan. Tanpa administrasi yang rapi, potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari akan lebih sulit diantisipasi.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Lumajang terus berkomitmen meningkatkan kapasitas internal seluruh personel, baik dari sisi pemahaman hukum materiil maupun tertib administrasi formil, demi menjaga kepercayaan publik terhadap kelembagaan pengawas pemilu.
Penulis : Ella Luma
Foto : Re