Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lumajang Temukan 7 Data Tidak Sesuai dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih di Kalipepe

2002

Moh. Farhan, bersama tim pelaksana pengawasan

Lumajang – Bawaslu Kabupaten Lumajang menemukan ketidaksesuaian data dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) saat melakukan pengawasan langsung di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Jumat (20/2/2026). Dari hasil verifikasi faktual dan uji petik terhadap 30 data pemilih, terdapat 7 data yang tidak sinkron antara data milik KPU Kabupaten Lumajang dengan basis data desa.

Pengawasan tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, Moh. Farhan, bersama tim pelaksana pengawasan. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Kalipepe dengan tujuan melakukan crosscheck terhadap data pemilih yang masuk dalam tahapan pemutakhiran berkelanjutan.

Dalam proses verifikasi faktual, tim pengawas mencocokkan data perubahan yang tercatat di KPU dengan data administrasi kependudukan yang tersedia di desa. Hasilnya, tujuh nama tercatat mengalami perubahan data di sistem KPU, namun tidak ditemukan perubahan dalam basis data desa. Bahkan, terdapat satu pemilih yang di data KPU tercatat ubah data, namun dalam data desa berstatus meninggal dunia.
“Ketidaksesuaian ini menjadi catatan penting bagi kami. Data pemilih harus akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, sebelum rekapitulasi triwulan dilaksanakan, koreksi wajib dilakukan,” tegas Farhan.

Pihak Pemerintah Desa Kalipepe mengaku tidak mengetahui alasan tujuh warganya terinput sebagai data perubahan di sistem KPU. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam pengawasan, mengingat sinkronisasi data antar-lembaga menjadi kunci dalam menjaga kualitas daftar pemilih.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lumajang menyimpulkan masih terdapat ketidaksesuaian data dalam tahapan PDPB yang perlu segera diperbaiki oleh penyelenggara pemutakhiran data. Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan koordinasi intensif dengan KPU Kabupaten Lumajang untuk melakukan koreksi sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2026.

Selain itu, Bawaslu juga mendorong pendalaman terhadap kemungkinan adanya pembaruan sistem yang belum tercatat secara menyeluruh dalam mekanisme pemutakhiran.

Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Lumajang dalam memastikan hak pilih masyarakat terlindungi serta menjamin kualitas data pemilih yang akurat dan kredibel sebagai fondasi demokrasi yang berintegritas.

Penulis : Ella Luma
Foto : Dini