Lompat ke isi utama

Berita

Beban Berat Pemilu Serentak Diakhiri, Mudawiyah: Saatnya Sederhanakan Demokrasi

mudawiyah

Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Siti Mudawiyah

Lumajang – Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Siti Mudawiyah, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah sebagai langkah yang dapat menyederhanakan proses pemilu sekaligus memudahkan pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya.

“Pemisahan ini diharapkan mempermudah pemilih, karena mereka tidak lagi dihadapkan pada banyak pilihan dalam satu waktu. Ini sangat penting untuk mengurangi kebingungan di lapangan,” kata Mudawiyah, Jumat (11/7).

Menurutnya, selain memberi ruang lebih bagi pemilih, pemisahan ini juga meringankan beban penyelenggara Pemilu. Ia menegaskan bahwa penyederhanaan penyelenggaraan adalah salah satu manfaat utama dari keputusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang akan mulai diterapkan pada Pemilu 2029.

“Fakta di lapangan memang menunjukkan bahwa Pemilu serentak selama ini cukup membebani, baik bagi penyelenggara maupun pemilih. Dengan pemisahan ini, diharapkan prosesnya menjadi lebih terfokus dan terstruktur,” jelasnya.

Meski demikian, Mudawiyah mengingatkan bahwa masa transisi dari sistem Pemilu serentak ke sistem pemilu terpisah membutuhkan regulasi yang jelas dan perencanaan yang matang.

“Efektivitasnya nanti akan sangat bergantung pada bagaimana pembentuk undang-undang bersama pemerintah dan penyelenggara duduk bersama menyusun mekanismenya,” imbuhnya.

Dari sisi anggaran, Mudawiyah mengakui bahwa pemisahan Pemilu akan berdampak terhadap pembiayaan karena pelaksanaannya dilakukan dua kali. Namun ia menekankan bahwa ini adalah fakta yang harus disikapi secara bijak oleh seluruh pihak, termasuk penyelenggara pemilu.

“Yang pasti, kami sebagai penyelenggara akan siap menghadapi perubahan ini dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi yang berkualitas dan partisipatif,” pungkasnya.

Penulis : Ella Luma

Foto : Muda