Bedah Regulasi PSPP, Ria Amelia Petakan Potensi Sengketa pada Tahapan Verifikasi Parpol.
|
Lumajang – Rangkaian kegiatan Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang digelar secara daring oleh Bawaslu Jawa Timur menghadirkan ulasan mendalam dari sudut pandang narasumber. Hadir sebagai pemateri, Ria Amelia, S.H., dari Sekretariat Bawaslu Kota Malang, membedah secara komprehensif Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (PSPP) demi menyamakan persepsi dan kesiapan jajaran pengawas di daerah.
Dalam paparannya, Ria Amelia menekankan pentingnya jajaran Bawaslu memahami secara utuh landasan formil, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, hingga Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 3/PS.00/K1/01/2023 yang mengatur petunjuk teknis PSPP.
Ria menjelaskan bahwa pemahaman terhadap Subjek Litis (para pihak) dan Objectum Litis (objek sengketa) merupakan modal utama pengawas dalam menerima permohonan sengketa. Sesuai regulasi, pemohon sengketa bisa berasal dari partai politik calon peserta pemilu, paslon, hingga bakal calon anggota legislatif (DPR/DPRD/DPD).
Namun, Ria memberikan catatan khusus bahwa permohonan dari bakal calon legislatif wajib diajukan melalui partai politik yang bersangkutan dan diwakili oleh pengurus resmi yang sah di tingkatannya.
"Objek sengketa proses pada dasarnya adalah hak calon atau peserta pemilu yang dirugikan secara langsung akibat Keputusan (SK) atau Berita Acara (BA) yang diterbitkan KPU. Namun, jajaran pengawas juga harus jeli memahami pasal pengecualian. Tidak semua SK atau BA KPU bisa disengketakan di Bawaslu, seperti SK tindak lanjut putusan sengketa sebelumnya, putusan TSM, hingga hasil penghitungan suara yang menjadi ranah Mahkamah Konstitusi," urai Ria
Lebih lanjut, Ria Amelia memetakan empat area utama yang paling krusial dan berpotensi memicu terjadinya sengketa proses saat tahapan verifikasi partai politik berlangsung. Area tersebut meliputi ketidaksesuaian data kepengurusan, pemenuhan persentase keterwakilan perempuan 30%, status keanggotaan ganda atau TMS, serta kendala teknis dan sinkronisasi data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sesi diskusi pun berlangsung interaktif saat membahas kedudukan hukum tanda terima pendaftaran dari KPU jika partai dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ria menjelaskan bahwa tanda terima tersebut berpotensi ditelaah hubungannya dengan pemenuhan syarat administrasi objek sengketa formal jika memicu kerugian langsung terhadap hak peserta pemilu.
Penulis : Ella Luma
Foto : Dodik