Bersih-Bersih DPT, KPU Lumajang Apresiasi Langkah Uji Petik Bawaslu di Tengah Efisiensi Anggaran
|
Lumajang - Bawaslu Kabupaten Lumajang membuktikan bahwa keterbatasan anggaran bukan halangan untuk menegakkan marwah keadilan pemilu. Komitmen dan konsistensi pengawasan melekat tersebut berbuah manis pada Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang digelar KPU Kabupaten Lumajang pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam rapat pleno tersebut, Anggota KPU Lumajang selaku Kepala Divisi Data, Abu Kusaeri, memaparkan capaian besar dari hasil pembersihan data pemilih. KPU Lumajang tercatat berhasil menghapus sebanyak 9.224 data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Langkah ini diambil demi menjaga kesucian dan keakuratan data pemilih di Kabupaten Lumajang.
Secara rinci, Abu Kusaeri memaparkan bahwa ribuan data TMS yang berhasil dieliminasi tersebut terdiri dari 2.316 data meninggal dunia, 5.108 data pindah keluar daerah, 1.785 data ganda dan tidak padan, serta 1.608 pemilih non-aktif. Selain itu, terdapat pula 174 NIK invalid, 14 data alih status TNI, 13 data alih status Polri, 3 pemilih ganda, serta nihil atau 0 data untuk Warga Negara Asing (WNA).
Abu Kusaeri menegaskan bahwa keberhasilan pembersihan data skala besar ini merupakan hasil kolaborasi kerja keras yang luar biasa dari seluruh stakeholder strategis, mulai dari Bawaslu, Disdukcapil, TNI, Polri, Dinsos, hingga Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Secara khusus, ia melayangkan apresiasi tinggi kepada Bawaslu Lumajang yang tetap totalitas bahkan sampai turun langsung ke lapangan melakukan uji petik di tengah situasi efisiensi anggaran demi memastikan validitas data warga.
Merespons apresiasi tersebut, Ketua Bawaslu Lumajang, Lutfiati, menegaskan bahwa langkah taktis yang diambil jajarannya merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bawaslu Lumajang hari ini adalah wujud nyata dari konsistensi lembaga dalam melakukan pengawasan. Bagi Bawaslu, dalam kondisi dan situasi keterbatasan apa pun, mengawal hak pilih warga adalah kewajiban yang harus dituntaskan secara maksimal.
Senada dengan hal itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lumajang, M. Syarifudin Lubis, menyampaikan tanggapannya secara terpisah menyampaikan bahwa kerja kolaboratif ini membuahkan hasil yang bersih, dan gerakan uji petik yang dilakukan timnya di lapangan adalah komitmen nyata agar hak demokrasi masyarakat Lumajang tetap terjaga secara akurat serta akuntabel.
Penulis : Ella Luma
Foto : Re