Buka DHS Seri 6, Dewita Hayu Shinta Lontarkan Isu Strategis Evaluasi Kewenangan hingga Wacana BADILU
|
Lumajang – Bawaslu Provinsi Jawa Timur mendorong seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota untuk kritis mengevaluasi efektivitas regulasi dan optimalisasi kewenangan yang dimiliki lembaga. Hal ini penting guna memastikan proses penegakan hukum pemilu ke depan dapat berjalan lebih ideal dan responsif terhadap dinamika zaman.
Pesan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Sinta, saat memberikan sambutan pembuka dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 6 yang digelar via Zoom, Selasa (2/6). Di hadapan ratusan pengawas pemilu se-Jawa Timur, Dewita melontarkan sejumlah poin krusial untuk didiskusikan secara mendalam demi memberikan masukan yang konstruktif bagi kelembagaan.
"Kita perlu mendiskusikan bersama, apakah proses penanganan pelanggaran yang berlaku saat ini sudah cukup ideal dan kewenangan yang dimiliki Bawaslu sudah optimal? Selain itu, kita juga harus mengukur apakah SDM yang kita miliki saat ini sudah memadai, baik secara kuantitas maupun kualitas, untuk menghadapi kompleksitas pelanggaran yang terus meningkat," tegas Shinta.
Tidak hanya menyoroti kesiapan internal, Dewita juga mengajak peserta diskusi menanggapi wacana dari kelompok sipil dan pengamat pemilu yang menyarankan transformasi Bawaslu menjadi lembaga ajudikasi pemilu atau Badan Ajudikasi Pemilu (BADILU). Konsep BADILU ini nantinya akan memposisikan pengawas pemilu layaknya majelis hakim yang bersifat pasif dan hanya menunggu laporan masuk.
Lebih lanjut, Shinta menyoroti data penanganan pelanggaran yang menunjukkan bahwa mayoritas pelapor dugaan pelanggaran selama ini didominasi oleh peserta pemilu, bukan dari pemantau atau organisasi masyarakat sipil. Padahal, objektivitas penegakan hukum kepemiluan dinilai akan jauh lebih terjaga jika laporan aktif digerakkan oleh pemantau pemilu independen.
"Melalui DHS Seri 6 ini, saya berharap lahir pemikiran dan rekomendasi konstruktif yang bisa kita suarakan ke tingkat pusat, baik terkait penguatan mekanisme di Sentra Gakkumdu maupun perluasan ruang regulasi dalam undang-undang yang menjadi pedoman kita," harap Shinta di akhir sambutannya.
Penulis : Ella Luma
Foto : Miela