Lompat ke isi utama

Berita

Cangkrukan Demokrasi Bahas Perubahan UU Pemilu dan Penataan Dapil, KPU Jatim: Kewenangan Kini di Setiap Tingkatan

1902

Choirul Umam menyampaikan bahwa pembahasan daerah pemilihan menjadi relevan seiring tindak lanjut pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Lumajang - Kegiatan Cangkrukan Demokrasi yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengangkat tema Perubahan Undang-Undang Pemilu untuk Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai ruang diskusi strategis dalam merespons dinamika regulasi kepemiluan. Forum yang diikuti jajaran Bawaslu dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur ini menghadirkan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Umam, sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Choirul Umam menyampaikan bahwa pembahasan daerah pemilihan menjadi relevan seiring tindak lanjut pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 80/PUU-XX/2022. Putusan tersebut mengubah skema kewenangan penyusunan dapil yang sebelumnya menjadi kewenangan penuh KPU RI sejak Pemilu 2009 hingga 2019, kini dikembalikan kepada KPU di setiap tingkatan sesuai wilayah kewenangannya.

“Penyusunan daerah pemilihan adalah tahapan yang kompleks dan tidak sederhana. Selain menghitung kesetaraan nilai suara dan alokasi kursi, kita juga harus memperhatikan tujuh prinsip penataan dapil, seperti kesinambungan wilayah, proporsionalitas, dan keadilan,” jelas Choirul.

Ia menambahkan, dalam praktik sebelumnya terdapat sejumlah penataan dapil yang harus dikoreksi bahkan dibatalkan karena tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut. Pada Pemilu 2019, beberapa kabupaten/kota mengalami perubahan dapil, yang menjadi catatan evaluatif dalam perencanaan ke depan.

Secara mekanisme, Choirul memaparkan bahwa penyusunan dapil dilakukan secara berjenjang, dimulai dari kabupaten/kota, kemudian dibahas di tingkat provinsi, hingga ditetapkan di tingkat pusat. Namun pasca putusan MK tersebut, setiap tingkatan KPU memiliki kewenangan langsung dalam penyusunan dapil, dengan tetap menyesuaikan mekanisme teknis yang akan diatur lebih lanjut.

Dalam forum tersebut juga mengemuka wacana pemangkasan masa tahapan Pemilu dalam rancangan perubahan undang-undang. Pemangkasan ini berpotensi berdampak pada durasi tahapan seperti pemutakhiran data pemilih, verifikasi partai politik, hingga kampanye. Oleh karena itu, muncul usulan agar tahapan tertentu, termasuk verifikasi partai politik dan penataan dapil, dilaksanakan di luar tahapan resmi Pemilu agar perencanaan lebih matang tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan.

Choirul mengapresiasi inisiasi diskusi oleh Bawaslu Jatim, terlebih saat KPU tengah melakukan penghitungan awal penataan dapil berdasarkan formula dari KPU RI. Penghitungan tersebut masih menunggu data agregat kependudukan per kecamatan dari kabupaten/kota yang bersifat dinamis sebagai dasar penyusunan lebih lanjut.

Kegiatan yang berlangsung di awal Ramadan ini turut menjadi refleksi bersama atas dinamika keberagaman dan semangat kolaborasi antar penyelenggara pemilu. Cangkrukan Demokrasi tidak hanya menjadi ruang bertukar gagasan, tetapi juga wahana penguatan sinergi dalam merespons perubahan regulasi secara konstruktif.

Melalui forum ini, Bawaslu Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang diskusi substantif dan terbuka, guna memastikan setiap perubahan regulasi kepemiluan tetap berpijak pada prinsip demokrasi, keadilan representasi, serta kepastian hukum dalam penataan daerah pemilihan.

Penulis : Ella Luma
Foto : Din's