Lompat ke isi utama

Berita

Data Pemilih ‘Hidup Segan, Mati Tak Hilang’: Bawaslu Temukan Anomali di Desa Lempeni

Lempeni

Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati, bersama tim pengawasan di Kantor Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh

Lumajang – Dalam pelaksanaan uji petik terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) milik KPU, Bawaslu Lumajang kembali menemukan ketidaksesuiaan data di lapangan. Pada uji petik yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati, bersama tim pengawasan di Kantor Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, pada Selasa, (15/07/2025), puluhan warga tercatat datanya tidak  akurat dan tidak faktual.

Lutfati menerangkan, dalam data KPU Lumajang, tercatat sebanyak 9 warga Desa Lempeni telah meninggal dunia dan 49 warga lainnya masuk dalam daftar pemilih baru. Namun, setelah dilakukan uji petik di lapangan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data antara laporan KPU dengan fakta di lapangan, khususnya terkait mutasi penduduk dan data kematian.

“Berdasarkan hasil pengecekan, terdapat data pemilih yang tidak tercatat secara akurat setiap bulannya. Pada bulan Januari 2025 misalnya, ditemukan 1 warga meninggal dunia, satu warga pindah keluar, dan satu warga pindah masuk ke Desa Lempeni, semuanya tercatat masih memiliki hak pilih. Sementara di bulan Februari, satu warga meninggal dan tiga warga pindah keluar juga tercatat masih sebagai pemilih aktif”, jelas Lutfiati

Kondisi serupa berlanjut di bulan-bulan berikutnya. Pada Maret 2025, 1 warga yang meninggal dan satu warga pindah masuk belum terdata secara benar. Sementara pada April, 7 warga meninggal, satu pindah keluar, dan satu pindah masuk belum seluruhnya tercerminkan dalam data resmi. Terakhir, pada Juni 2025, ditemukan 6 warga meninggal, tiga warga pindah keluar, dan tiga warga pindah masuk yang datanya belum tercatat secara akurat di sistem KPU.

Salah satu kendala utama yang diungkap Bawaslu adalah tidak adanya pelaporan resmi dari pihak keluarga terhadap kematian warga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Hal ini menyebabkan data administrasi kependudukan tidak terbarui, yang berdampak langsung pada validitas daftar pemilih.

Lutfiati menyampaikan bahwa hasil temuan ini akan menjadi bahan evaluasi dan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Lumajang.

“Ketelitian dan keterpaduan data sangat penting untuk menjamin hak pilih masyarakat terpenuhi secara adil. Kami mendorong kerja sama aktif antara desa, Dispendukcapil, dan KPU agar tidak terjadi ketimpangan data yang merugikan proses demokrasi,” tegasnya.

Temuan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam mengawal tahapan pemilu yang akurat, transparan, dan berintegritas.

Penulis & Foto : Ella Luma