Lompat ke isi utama

Berita

Dewita Hayu Shinta: Hindari Diksi Politis, Kedepankan Indikator Demokratis

2402

Dewita juga menyoroti pentingnya penggunaan istilah dan terminologi yang sederhana serta mudah dipahami sesuai dengan segmen audiens

Lumajang - Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menegaskan pentingnya pelaporan yang tertib, substansi yang profesional, serta penyampaian materi yang adaptif dalam Rapat Pelaporan Kegiatan Sosialisasi Literasi Demokrasi se-Jawa Timur, Selasa (24/2/2026).

Dalam arahannya, Shinta yang juga menjabat Koordinator Divisi Hukum dan Diklat menyampaikan bahwa seluruh kegiatan literasi demokrasi di kabupaten/kota wajib dilaporkan melalui grup WhatsApp Koordinator Wilayah (Korwil) masing-masing. Hal tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antara provinsi dan daerah.

“Setiap kegiatan literasi demokrasi agar dilaporkan di grup Korwil. Dengan begitu, jika Korwil sedang berada di kabupaten/kota tersebut, dapat turut hadir dan terlibat. Literasi demokrasi adalah tanggung jawab bersama antara provinsi dan kabupaten/kota,” tegas Shinta.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam setiap pelaksanaan sosialisasi, Bawaslu harus tetap memposisikan diri sebagai lembaga negara yang profesional dan independen. Shinta mengingatkan agar tidak menggunakan judul diskusi yang bombastis atau terlalu politis apabila kegiatan tersebut merupakan inisiatif internal Bawaslu.

“Gunakan diksi yang lebih tepat seperti ‘partisipasi politik masyarakat’, kemudian lakukan bridging ke indikator pemilu demokratis. Mulailah dari indikator pemilu demokratis, baru masuk pada pembahasan antitesa seperti oligarki. Substansi harus tetap dalam koridor kelembagaan,” jelasnya.

Selain itu, Dewita juga menyoroti pentingnya penggunaan istilah dan terminologi yang sederhana serta mudah dipahami sesuai dengan segmen audiens. Menurutnya, keberhasilan literasi demokrasi tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan, tetapi juga dari sejauh mana pesan dapat diterima dan dipahami masyarakat.

Menanggapi arahan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti secara konkret di tingkat kabupaten.

“Arahan Ibu Dewita menjadi penguatan bagi kami agar setiap kegiatan tidak hanya substantif, tetapi juga terlapor dengan baik dan terkoordinasi. Kami akan memastikan pelaporan melalui korwil berjalan tertib, sekaligus menjaga substansi materi tetap profesional dan mudah dipahami masyarakat,” ujar Mudawiyah.

Ia menambahkan, pendekatan komunikasi yang sederhana dan kontekstual akan terus diperkuat agar literasi demokrasi tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga sarana edukasi yang efektif dalam meningkatkan kesadaran partisipasi politik masyarakat.

Melalui rapat ini, Bawaslu menegaskan komitmennya dalam membangun literasi demokrasi yang terstruktur, terkoordinasi, dan tetap menjaga marwah lembaga sebagai pengawas pemilu yang profesional dan independen.

Penulis : Ella Luma
Foto : Miela