Di Forum DHS, Mudawiyah Soroti Perbedaan Postur Kerja KPU dan Bawaslu
|
Lumajang - Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Siti Mudawiyah, menjadi narasumber dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) yang digelar secara daring oleh Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (10/2/2026). Dalam forum tersebut, ia memaparkan secara komprehensif tugas dan kewenangan KPU sekaligus menegaskan perbedaan fokus kerja antara KPU dan Bawaslu dalam sistem penyelenggaraan pemilu.
Dalam paparannya, Mudawiyah menjelaskan bahwa KPU RI memiliki mandat strategis dalam mendesain dan merencanakan program serta anggaran, termasuk menyusun tata kerja KPU hingga tingkatan KPPS dan bahkan KPPS Luar Negeri. Sementara itu, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan anggaran dan tahapan pemilu maupun pilkada sesuai tingkatan kewenangannya. “KPU RI menetapkan kebijakan secara umum, provinsi mengelola hingga tingkat provinsi dan kabupaten, sedangkan kabupaten/kota sampai pada jajaran ad hoc,” terangnya.
Ia juga menguraikan berbagai tugas KPU, mulai dari penyusunan Peraturan KPU yang menjadi kewenangan KPU RI, mengoordinasikan dan memantau seluruh tahapan pemilu, menerima dan memutakhirkan daftar pemilih berdasarkan data pemilu terakhir, hingga membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta mengumumkan calon terpilih. Selain itu, KPU juga berkewajiban menindaklanjuti putusan Bawaslu, melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu, evaluasi setiap tahapan, dan menyusun laporan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Mudawiyah menekankan adanya perbedaan karakter kerja antara KPU dan Bawaslu. Menurutnya, KPU lebih bersifat teknis operasional dengan template kerja yang relatif sudah baku. Sebaliknya, Bawaslu dituntut bekerja secara lebih komprehensif dan adaptif terhadap dinamika lokal yang unik di setiap daerah.
“Kerja-kerja Bawaslu tidak bisa hanya bertumpu pada template. Kita harus mengembangkan inovasi pengawasan sesuai dengan kondisi lapangan di masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.
Dalam konteks kajian hukum, ia menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki intensitas kajian hukum yang lebih tinggi dibandingkan KPU. Hal tersebut menuntut penguatan wawasan dan kapasitas keilmuan di bidang hukum.
“Pekerjaan di Bawaslu memerlukan pemahaman hukum yang kuat. Saya sendiri merasakan mendapat banyak ilmu hukum selama bertugas di Bawaslu, meskipun latar belakang pendidikan saya berbeda,” ungkapnya.
Terkait kewenangan, ia menegaskan bahwa KPU memiliki kewenangan menetapkan hasil pencalonan dan perhitungan suara, sementara Bawaslu berperan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peran pengawasan tersebut, lanjutnya, harus ditopang dengan administrasi yang tertib dan akuntabel.
“Administrasi harus rapi untuk menghindari pelaporan ke DKPP. Setiap tindakan harus sesuai mekanisme dan prosedur, serta didukung berita acara dan dokumentasi sebagai bukti bahwa kita telah bekerja sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan Sentra Gakkumdu apabila terdapat potensi tindak pidana pemilu. Setiap dugaan pelanggaran pidana, menurutnya, harus dibahas secara cermat melalui kajian dan pleno bersama guna menjaga profesionalitas sekaligus kondusivitas wilayah.
Melalui forum DHS tersebut, Mudawiyah menegaskan bahwa penguatan kapasitas hukum, ketertiban administrasi, serta sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan demokratis, berintegritas, dan tetap dalam koridor hukum.
Penulis dan Foto : Ella Luma