Lompat ke isi utama

Berita

Dispendukcapil Tekankan Akta Kematian, Kunci Akurasi Data Pemilih di Lumajang

test

Lumajang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang menegaskan pentingnya penerbitan akta kematian sebagai dasar utama pemutakhiran data pemilih, dalam Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar oleh KPU Kabupaten Lumajang dan dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang. Penegasan ini menjadi sorotan dalam forum, seiring masih ditemukannya data pemilih yang telah meninggal namun tercatat aktif dalam sistem.

Dalam rapat tersebut, Slamet dari Dispendukcapil menjelaskan bahwa aplikasi pelayanan administrasi kependudukan yang tersedia di desa dan kecamatan sejatinya dirancang untuk mempermudah dan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Melalui sistem tersebut, warga cukup melaporkan peristiwa kependudukan di tingkat desa, yang kemudian akan terhubung secara otomatis dengan dinas di tingkat kabupaten.

Namun demikian, Slamet menegaskan bahwa penerbitan surat kematian secara kolektif belum dapat dilakukan. Hal ini dikarenakan mekanisme administrasi yang berlaku saat ini masih berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), guna meminimalkan potensi kesalahan data dan memastikan setiap dokumen yang diterbitkan memiliki validitas yang tinggi.

Lebih lanjut, Slamet menyoroti perlunya peran aktif pemerintah desa dalam menindaklanjuti setiap laporan kematian. Ia menyampaikan bahwa ketika desa telah mengeluarkan surat keterangan kematian (kartu kuning), sebaiknya segera dilanjutkan dengan pengurusan akta kematian.

“Jika desa sudah mengeluarkan kartu kuning, alangkah baiknya segera ditindaklanjuti dengan penerbitan akta kematian. Ini penting agar tidak terjadi lagi kasus warga yang sudah lama meninggal namun datanya masih tercatat hidup di pusat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut juga ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, yang diwakili oleh Bayu, sebagai bentuk dorongan untuk memperkuat koordinasi di tingkat desa dalam mendukung tertib administrasi kependudukan.

Melalui forum rekapitulasi ini, sinergi antara KPU, Bawaslu, Dispendukcapil, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya semakin diperkuat, sebagai upaya bersama menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan demokrasi.

Penulis dan Foto : Ella Luma