Eko Rinda Ungkap Tantangan Pengawasan PSU Pemilu 2024 di Surabaya
|
Lumajang - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kota Surabaya menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #1 Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Materi tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Surabaya, Eko Rinda.
Eko Rinda mengungkapkan bahwa di Kota Surabaya terdapat 10 TPS yang melaksanakan PSU pada 16 Februari 2024 akibat berbagai pelanggaran yang terjadi pada hari pemungutan suara.
“PSU di Surabaya dipicu oleh beberapa faktor, mulai dari tertukarnya surat suara antar dapil hingga pemilih yang tidak memenuhi syarat namun tetap diberikan hak pilih oleh KPPS,” jelas Eko.
Ia menambahkan, seluruh temuan tersebut telah memenuhi ketentuan PSU sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023, sehingga pengawas wajib memastikan pemungutan suara ulang dilaksanakan sesuai prosedur.
Selain aspek regulasi, Eko menyoroti tantangan pengawasan PSU yang tidak ringan, seperti keterbatasan waktu, meningkatnya beban kerja pengawas, tekanan psikologis, serta menjaga kepercayaan publik.
“PSU adalah langkah korektif terakhir. Karena itu, pengawasan harus ekstra ketat agar pelanggaran tidak kembali terulang,” tegasnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah, menilai pengalaman Surabaya memberikan pelajaran berharga bagi daerah lain.
“Apa yang terjadi di Surabaya menjadi pembelajaran penting bagi kami di Lumajang untuk memperkuat pencegahan dan ketelitian pengawasan sejak tahapan awal,” ujarnya.
Penulis : Ella Luma
Foto : Miela