Hadiri Sosialisasi KPU, Kordiv Hukum Bawaslu Lumajang Ingatkan Parpol Update Data Agar Tak Kelabakan
|
Lumajang - Bawaslu Kabupaten Lumajang menekankan pentingnya langkah pencegahan dini dalam tahapan pemutakhiran data partai politik (parpol) berkelanjutan. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Lumajang, Siti Mudawiyah, saat menghadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang digelar KPU Lumajang, Selasa (9/6/2026).
Siti Mudawiyah selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lumajang menyatakan bahwa Bawaslu telah melakukan koordinasi intensif dengan KPU sebelum sosialisasi ini digelar. Dirinya mengimbau dengan tegas agar seluruh pengurus parpol di Lumajang aktif melakukan pembaruan (update) data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sejak dini demi menghindari kendala administrasi di masa depan.
"Kami mengimbau kepada pengurus parpol untuk terus mengupdate data pada Sipol agar nanti tidak kelabakan apabila sudah memasuki masa tahapan utama," ujar Mudawiyah di hadapan perwakilan parpol dan stakeholder yang hadir.
Ia menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan KPU dalam memutakhirkan data, juga dipantau dan diawasi secara melekat oleh Bawaslu sesuai fungsi pengawasan kelembagaan. Saat ini, Bawaslu Lumajang juga tengah gencar melaksanakan program penguatan literasi demokrasi dan konsolidasi demokrasi (konsoldem), baik dengan instansi pemerintah maupun kelompok masyarakat, termasuk jalinan kerja sama (MoU) dengan berbagai universitas di Lumajang.
Lebih lanjut, Mudawiyah juga menyoroti berbagai isu strategis kepemiluan yang berkembang, mulai dari wacana Pilkada tidak langsung, putusan MK terkait pemisahan pemilu pusat-daerah, penguatan kewenangan Bawaslu melalui Putusan MK Nomor 104, hingga aturan krusial mengenai kewajiban pemenuhan keterwakilan perempuan sebanyak 30% yang wajib diperhatikan oleh internal partai politik.
Penulis : Ella Luma
Foto : Re