Ikuti Rakor PKPU No 3 Tahun 2025 Tentang PAW, Pengawasan Parpol Tetap Jadi Perhatian Bawaslu Lumajang
|
Lumajang – Bawaslu Kabupaten Lumajang menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lumajang di Aula KPU Lumajang, Selasa (6/1/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah, SE, M.M., bersama tim Hukum Bawaslu. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan penyempurnaan mekanisme PAW sesuai regulasi terbaru, sekaligus memaparkan hasil pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 serta pentingnya ketelitian dalam proses penginputan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi dasar hukum terbaru dalam pelaksanaan PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sehingga diperlukan pemahaman yang sama antar penyelenggara pemilu untuk menjamin tertib administrasi kepemiluan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Lumajang Siti Mudawiyah menegaskan bahwa berdasarkan SE Bawaslu no 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Partai Politik, bahwa pengawasan terhadap pemutahiran data parpol dapat dilakukan secara tidak langsung melalui Sipol berkenaan dengan perubahan kepengurusan partai politik mulai dari tigkat pusat sampai daerah, pemenuhan kepengurusan keterwakilan perempuan, keanggotan juga domisili kantor partai politik.
Dalam sambutannya Mudawiyah, juga menghimbau secara langsung kepada 18 Parpol peserta pemilu 2024 yang hadir untuk bersegera mengupdate data pemutakhiran parpol dalam satu tahun dilakukan 2 kali, semester I dilakukan pada bulan Januari sampai Juni, semester II dimulai bulan Juli sampai Desember. Pada kesempatan kali ini sekaligus penyerahan Berita Acara Laporan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025.
Lebih lanjut, Mudawiyah menjelaskan bahwa Rapat koordinasi ini tidak terlalu banyak membahas teknis secara rinci, namun menegaskan kembali bahwa pengawasan pendaftaran partai politik tetap menjadi konsen kami, khususnya di Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa,”Dalam pengawasan tidak langsung melalui akses SIPOL yang sudah diberikan oleh KPU Lumajang masih terdapat kendala akses Sipol Bawaslu belum dapat mendeteksi notifikasi pemutakhiran perubahan data parpol sebagaimana akses Sipol KPU yang lebih lengkap. Namun kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW masih memerlukan pendalaman dan analisis lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Lumajang tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU. Mengingat sampai saat ini DPRD Kabupaten Lumajang masih ada proses PAW 1 orang Anggota Dewan yang sedang berproses PAW karena meninggal dunia dari Partai Gerindra.
Melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Lumajang berharap terjalin sinergi yang kuat dengan KPU Kabupaten Lumajang dalam menjaga kualitas tata kelola kepemiluan, khususnya dalam pelaksanaan PAW dan pengelolaan data partai politik yang akurat dan akuntabel.
Penulis : Ella Luma
Foto : Hafis