Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Jatim Matangkan Pengawasan Data Sipol Pasca-Pemilu

2306

 Rusmi Fahrizal Rustam, dalam Diskusi Hukum bertema "Data dan Informasi" yang digelar via Zoom Meeting

Lumajang – Bawaslu Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan data dan informasi partai politik tetap menjadi kewajiban melekat, meskipun saat ini belum memasuki tahapan pemilu. Langkah ini menjadi bagian krusial dari program Konsolidasi Demokrasi (Konsoldem) guna meminimalisasi potensi kecurangan pada Pemilu 2029 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Jatim Kordiv Penyelesaian Sengketa, Rusmi Fahrizal Rustam, dalam Diskusi Hukum bertema "Data dan Informasi" yang digelar via Zoom Meeting, Selasa (23/6/2026). Rusmi menekankan bahwa perkembangan data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang kini memasuki akhir Semester I harus menjadi perhatian bersama, terlebih menjelang serah terima Berita Acara (BA) data dari KPU pada 24 Juni.

"Sipol memiliki peran yang sangat penting karena menjadi salah satu indikator dimulainya proses pendaftaran partai politik. Oleh karena itu, PIC Partai Politik saat ini masih memiliki peran besar dalam pengelolaan data kepartaian sebagai persiapan menuju Pemilu Tahun 2029," ujar Rusmi.

Ia juga menggarisbawahi peran sentral Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H). Menurutnya, divisi ini memiliki tanggung jawab berkelanjutan yang sangat strategis, tidak hanya saat tahapan berjalan tetapi juga pada masa pra-tahapan. Rusmi berharap kegiatan penguatan kapasitas ini dapat terus berjalan secara berkesinambungan demi menjaga kualitas pengawasan kelembagaan di masa depan.

Penulis : Ella Luma
Foto : Miela