Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Pemutakhiran Data Parpol Semester II, Bawaslu Lumajang Datangi KPU Koordinasikan Temuan Data Anggota TMS

muda

Siti Mudawiyah kiri (berjilbab biru) saat melakukan koordinasi bersama KPU terkait pemutakhiran Data Partai Politik

Lumajang – Guna memastikan keakuratan data dan kerapian administrasi kepemiluan sejak dini, Bawaslu Kabupaten Lumajang mendatangi Kantor KPU Kabupaten Lumajang untuk menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II, Senin (19/10/2026). Koordinasi ini difokuskan pada pembahasan kesiapan pemutakhiran data yang akan berlangsung pada Desember mendatang, sekaligus mencermati temuan data keanggotaan partai politik yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Lumajang mencermati hasil pencocokan dan penyandingan data yang dilakukan KPU bersama divisi data, yang menemukan sejumlah anggota parpol tergolong TMS, khususnya akibat anggota yang bersangkutan telah meninggal dunia. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah, menegaskan bahwa Bawaslu hadir untuk mendorong langkah pencegahan serta memastikan seluruh partai politik di Lumajang segera merespons dan memperbarui data keanggotaannya secara mandiri sebelum masa tahapan Pemilu resmi dimulai. 

"Bawaslu mengimbau parpol agar aktif dan tidak menunda pemutakhiran data hingga menjelang penutupan pendaftaran. Pemutakhiran Semester II ini adalah momentum krusial dan kesempatan terakhir sebelum memasuki tahapan Pemilu. Penyesuaian data lebih awal sangat penting agar perbaikan tidak menumpuk di akhir," ujar Siti Mudawiyah. 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Lumajang, Wiwid, menyampaikan bahwa KPU telah melayangkan surat imbauan kepada pengurus parpol dan berencana mengundang para Liaison Officer (LO) parpol untuk menyinkronkan data tersebut. Wiwid juga memaparkan kendala teknis di lapangan, di mana operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagian parpol tidak berada di tingkat kabupaten melainkan di tingkat Pusat (DPP). Sejauh ini, baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah melakukan penghapusan data anggota TMS berdasarkan informasi dari KPU. 

Menanggapi kendala tersebut, Bawaslu Lumajang menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara maksimal sesuai kewenangan yang dimiliki. Meskipun akses Bawaslu pada aplikasi SIPOL terbatas sebagai reviewer, Bawaslu tetap berpedoman pada regulasi dan berfokus mengawasi aspek-aspek vital verifikasi faktual, seperti keabsahan kepengurusan, domisili anggota, hingga keberadaan fisik kantor partai politik. 

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Lumajang berharap sinergi dan pertukaran informasi antara Bawaslu, KPU, dan parpol dapat terus terjalin secara transparan demi mewujudkan data partai politik yang bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Penulis : ella Luma

Foto : Hafiz