Lompat ke isi utama

Berita

Kesbangpol Lumajang Dorong Sinergi Lintas Instansi untuk Benahi Validitas Data Pemilih Berkelanjutan 2025

0512

Nur Samsi (Bakesbangpol) menyampaikan pendapat pada Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan DPB yang digelar oleh Bawaslu

Lumajang - Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Lumajang menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memastikan validitas Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2025. Hal ini disampaikan Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas, Nur Samsi, S.H., dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan DPB yang digelar oleh Bawaslu dan berbagai pemangku kepentingan, Jumat (5/12/2025).

Dalam forum tersebut, Nur Samsi menekankan bahwa proses pendataan kependudukan tidak sepenuhnya berada di tangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), melainkan melibatkan perangkat pemerintah di level paling bawah.

“Dispendukcapil tidak serta-merta melakukan pendataan warga secara langsung. Ada tingkat bawah, yaitu pemerintah desa, yang menjadi garda pertama,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Kesbangpol memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas politik lokal serta mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat.

“Tugas kami bukan hanya berkoordinasi, tetapi juga melakukan mitigasi terhadap potensi permasalahan politik di wilayah Lumajang. Validitas data pemilih adalah bagian penting dari stabilitas itu,” terang Nur Samsi.

Menurutnya, penyelenggara pemilu tidak dapat bekerja sendiri dalam proses pemutakhiran data pemilih. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara KPU, Bawaslu, serta instansi teknis di bidang administrasi kependudukan dan pemerintahan desa.

“Dalam Rakor Teknis Pengelolaan DPB ini, penting ditegaskan bahwa KPU dan Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada sinergitas dengan seluruh instansi terkait,” tegasnya.

Nur Samsi juga merekomendasikan agar forum lanjutan digelar dengan cakupan lebih luas. “Ke depan, perlu ada Rakor kembali yang mengundang Koordinator Camat dan Ketua PKDI Lumajang. Sebab para Kepala Desa adalah ujung tombak pendataan di tingkat bawah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga sangat diperlukan untuk memperkuat mekanisme pelaporan dari masyarakat, khususnya terkait data kematian.

“Kegiatan seperti ini juga harus mengundang DPMD. Kades perlu didorong agar memastikan RT dan RW aktif mendata warganya yang meninggal dunia,” jelasnya.

Dengan mengedepankan koordinasi antari nstansi, Kesbangpol berharap proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Lumajang dapat berjalan lebih tertib, valid, dan responsif terhadap dinamika kependudukan di tingkat desa.

Penulis : Ella Luma
Foto : Dini