KPU Lumajang Tindak Lanjuti Saran Perbaikan Bawaslu dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan III
humas | Rabu, September 30, 2026 - 17:39
Lumajang - KPU Kabupaten Lumajang menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Lumajang dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Tindak lanjut tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tingkat Kabupaten Lumajang yang digelar pada Rabu (30/9/2026).
Anggota KPU Kabupaten Lumajang, Abu Kusaeri, selaku Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan bahwa pada proses pemutakhiran data pemilih Triwulan III, KPU melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terhadap data yang menjadi perhatian Bawaslu.
“Dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Triwulan III ini, KPU melakukan coktas berdasarkan masukan data pemilih yang sebelumnya sudah dilakukan uji petik oleh Bawaslu,” ujar Abu Kusaeri dalam rapat pleno.
Menurutnya, pelaksanaan coktas tersebut merupakan tindak lanjut atas Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Lumajang Nomor 52/PM.01.02/K.JI-10/09/2026 tanggal 21 September 2026 serta Imbauan Bawaslu Nomor 53/PM.01.02/K.JI-10/09/2026 pada tanggal yang sama. Pencermatan dilakukan terhadap sampel data yang berasal dari enam kecamatan, yakni Kecamatan Wonorejo, Senduro, Pronojiwo, Klakah, Kedungjajang, dan Yosowilangun.
Abu menyampaikan, hasil pencocokan dan penelitian terbatas tersebut kemudian ditindaklanjuti KPU dengan melakukan pencermatan terhadap data yang menjadi perhatian, termasuk penyandingan dengan data administrasi kependudukan.
Hal tersebut sejalan dengan surat tanggapan KPU Kabupaten Lumajang Nomor 221/PP.07-SD/3508/2026 tanggal 28 September 2026. Dalam surat tersebut, KPU menyatakan telah melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data pemilih, termasuk data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) kategori meninggal dan data yang tidak dikenali.
“Untuk hasilnya sudah kami tindak lanjuti sesuai dengan yang tertuang dalam lampiran. Jadi, data yang menjadi masukan dari Bawaslu tidak berhenti pada rapat atau administrasi saja, tetapi kami lakukan pencermatan lebih lanjut melalui proses coktas,” jelas Abu.
Ia menambahkan, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan membutuhkan kerja bersama antarpenyelenggara. Masukan hasil pengawasan menjadi salah satu bahan penting bagi KPU dalam mencermati perubahan data pemilih secara berkala.
Dalam dokumen tanggapan KPU, hasil pencocokan dan penelitian terbatas juga disandingkan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk memastikan status data pemilih yang menjadi temuan atau masukan Bawaslu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang M. Syarifudin Lubis memandang tindak lanjut terhadap hasil pengawasan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas PDPB. Secara nasional, Bawaslu juga menekankan agar catatan dan saran hasil pengawasan ditindaklanjuti sebelum proses rekapitulasi ditetapkan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas data pemilih.
Melalui mekanisme pengawasan dan tindak lanjut yang dilakukan secara berkelanjutan, proses pemutakhiran data pemilih diharapkan tidak sekadar menghasilkan data yang lengkap secara administratif, tetapi juga semakin mendekati kondisi faktual masyarakat.
Penulis dan Foto : ella Luma