Lompat ke isi utama

Berita

Lindungi Hak Penyintas, Pokja PPKS Bawaslu Jatim Siapkan Saluran Aduan Aman dan Bebas dari Ancaman Kriminalisasi.

tos

Lumajang – Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS) Bawaslu Provinsi Jawa Timur memastikan seluruh jajaran pengawas pemilu maupun staf pendukung yang menjadi korban atau pelapor dugaan kekerasan seksual mendapatkan jaminan pemenuhan hak secara mutlak. Fokus perlindungan kelembagaan diarahkan pada pendekatan yang berorientasi pada korban (victim-centered approach) untuk mencegah terjadinya viktimisasi sekunder (secondary victimization) di lingkungan kerja.

Jaminan perlindungan yang diberikan oleh Bawaslu ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang meliputi hak atas penanganan (Pasal 68), hak perlindungan kerahasiaan identitas dan karier (Pasal 69), serta hak atas pemulihan fisik maupun psikologis (Pasal 70).

Ketua Pokja PPKS Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati, S.Sos., M.M., mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama korban enggan bersuara adalah adanya ketakutan akan serangan balik atau reviktimisasi pada saat proses pelaporan berlangsung. Oleh sebab itu, kebijakan non-retaliasi hadir sebagai garansi keamanan psikis dan perlindungan hukum bagi penyintas.

"Rasa aman dari segala tindakan balasan adalah fondasi utama bagi korban agar mereka memiliki keberanian mencari keadilan dan mengumpulkan bukti. Berdasarkan payung hukum UU TPKS, pelapor atau saksi yang bertindak dengan itikad baik memiliki kekebalan hukum dan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atas peristiwa kekerasan seksual yang mereka laporkan ," tegas Eka.

Dari aspek operasional penanganan, Pokja PPKS Bawaslu menerapkan batas waktu yang responsif dan terukur. Setiap laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke meja Pokja PPKS wajib ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan kajian internal dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) hari kerja sejak laporan diterima. Apabila dalam kajian ditemukan potensi ancaman yang mendesak, Pokja PPKS dapat segera merekomendasikan tindakan preventif kedaruratan (Do No Harm), seperti penyesuaian jadwal kerja hingga pemindahan divisi sementara demi menjauhkan korban dari terduga pelaku atas persetujuan korban.

Jika dalam pemeriksaan internal ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya unsur pelanggaran etik berat, Bawaslu akan meneruskan rekomendasi Pleno kepada Biro SDM untuk penjatuhan sanksi disiplin PNS berdasarkan PP 94/2021 atau meneruskannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika melibatkan unsur Pimpinan. Lebih dari itu, jika ditemukan indikasi kuat tindak pidana, Bawaslu akan berkoordinasi secara cepat dalam waktu maksimal 3x24 jam untuk meneruskan kasus ke Aparat Penegak Hukum (APH) demi pemenuhan layanan terpadu dan hak restitusi korban.

Melalui komitmen advokasi yang terukur ini, Pokja PPKS Bawaslu Jatim mengimbau kepada seluruh insan pengawas pemilu yang mengalami tindakan kekerasan atau mendapatkan intimidasi akibat memberikan kesaksian, agar tidak ragu mendokumentasikan tindakan tersebut dan memanfaatkan saluran pengaduan rahasia via surel di pengaduanppksjatim@bawaslu.go.id.

Penulis & Foto : Ella Luma