Matangkan Kesiapan Hadapi Pemilu, Jajaran Bawaslu Diminta Siapkan Ruang Sidang hingga Kuasai Regulasi Sengketa
|
Lumajang – Menjelang bergulirnya tahapan krusial pendaftaran dan pencalonan peserta Pemilu, Bawaslu se-Jawa Timur mulai memperkuat barisan. Melalui sambungan virtual pada Selasa (09/06/2026), Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses guna memastikan kesiapan seluruh jajaran di tingkat Kabupaten/Kota.
Kegiatan strategis yang diikuti Bawaslu Kabupaten Lumajang ini dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Timur, Rusmifarhizal Rustam. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa penguatan kapasitas ini merupakan langkah preventif sekaligus kuratif dalam menghadapi dinamika sengketa yang berpotensi muncul pada tahapan pendaftaran partai politik yang akan segera dimulai.
Rusmi menyampaikan bahwa jajaran Bawaslu di daerah tidak boleh lengah, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera memulai sosialisasi tahapan pendaftaran. Kesiapan mental dan teknis menjadi kunci utama dalam menjaga integritas proses pemilu.
"Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota perlu mulai mempersiapkan diri secara matang. Tahapan pendaftaran partai politik sudah di depan mata, diawali dengan kegiatan sosialisasi oleh rekan-rekan penyelenggara di KPU. Kita harus siap mengawal setiap jengkal prosesnya," tegas komisioner asal Padang ini
Lebih lanjut, Rusmifarhizal menjelaskan secara mendalam mengenai objek sengketa proses Pemilu. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap Keputusan (SK) dan Berita Acara (BA) yang diterbitkan oleh penyelenggara Pemilu sangatlah vital bagi pengawas pemilu di daerah.
"Objek sengketa proses Pemilu itu jelas, antara lain berupa Keputusan dan Berita Acara. Oleh karena itu, penguasaan terhadap mekanisme, regulasi, dan tata cara penyelesaian sengketa menjadi harga mati bagi jajaran Bawaslu di daerah agar dapat memberikan rasa adil bagi semua pihak," imbuhnya.
Tidak hanya berfokus pada sumber daya manusia, Bawaslu Jawa Timur juga menginstruksikan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan audit internal terhadap kesiapan sarana dan prasarana pendukung. Hal ini mencakup ruang sidang yang representatif serta loket penerimaan permohonan sengketa yang mudah diakses.
Persiapan infrastruktur ini dipandang perlu guna mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa yang profesional, efektif, dan tentunya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kesiapan yang paripurna, Bawaslu berkomitmen untuk mewujudkan keadilan pemilu di seluruh wilayah Jawa Timur.
Penulis : Ella Luma
Foto : Dodik